Mediasumutku.com | Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri mengundur gelar perkara kasus penerbitan surat jalan palsu dan surat sehat terpidana Djoko S Tjandra. Rencananya digelar hari ini, namun diundur pada Jumat 14 Agustus 2020.
“Kami akan melakukan gelar perkara pada Jumat,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ferdy Sambo, Selasa (12/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, gelar perkara surat sehat dan surat jalan Djoko Tjandra pada hari Jumat akan digelar berbarengan dengan gelar perkara kasus red notice.
“Rencana digelar pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020 bersamaan dengan kasus tipikor red notice,” jelasnya.
Dittipidum sebelumnya berencana akan menggelar perkara terkait kasus yang menyeret nama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo pada hari ini. Gelar perkara dilakukan penyidik untuk menetapkan tersangka baru.
“Rabu, penyidik telah merencanakan akan melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra,” katanya.
Berkaitan dengan skandal kasus surat sehat dan surat jalan Djoko Tjandra, penyidik Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya yakni, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking.
Dalam perkara ini, Prasetijo Utomo dijerat dengan tiga pasal, yakni Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 55 Ayat (1) Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, Anita dijerat dengan Pasal 236 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP.