Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari Tapsel Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | SIPIROK-Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (23/7/2024) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sipirok, Tapsel.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kajari Tapsel Siti Holija Harahap, SH,MH yang diwakili Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Fernandus Damanik, SH, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH, MH, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Feryandi, SH, MH, Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Salomo Sagala, SH, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan,
Saiful Fadhli, SSTP, M.Si, Perwakilan Kepala Rumah Tahanan Negara Kabupaten Tapanuli Selatan, Leo Frans Jerry Sihaloho, S.Tr.Pas, MH dan undangan lainnya.

Baca Juga:   Grand Final Lomba Baca Puisi Tingkat SMA dan Umum di Tanjungbalai: Sambut HUT RI ke-79

Kasi Intel Kejari Tapsel Gunawan Marthin Panjaitan, SH,MH dalam siaran persnya, Rabu (24/7/2024) menyampaikan, setelah penandatangan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti sekaligus pelaksanaan pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah dari tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 41,59 gram, dari tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 8 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 1.189,34 gram.

Kemudian, dari tindak pidana perjudian sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa kartu KOA; tindak pidana penganiayaan dan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) perkara dengan barang bukti berupa kayu bulat, pisau stainless, bambu, baskom, dan kain gendong.

Baca Juga:   Oknum PNS di Kisaran Terlibat Kasus Narkoba

Ada juga tindak pidana kehutanan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa sling kawat baja dan batang kayu yang sudah terbakar. Tindak pidana penggelapan/penipuan sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa kartu ATM; tindak pidana pencurian sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa parang, gergaji besi, dan palu; tindak pidana perlindungan anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa kaos oblong dan baju tidur; serta tindak pidana pengerusakan sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa kayu bulat.

“Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan, dan dilaksanakan dengan cara membakar sampai hangus dalam tong pembakaran serta memblendernya dicampur dengan air lalu dibuang ke dalam closet sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” kata Gunawan Marthin Panjaitan.

Baca Juga:   Masyarakat Tabagsel di Asahan Gelar Upacara Adat, Hadiahi Ulos ke Bupati dan Wabup

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berjalan dengan tertib dan lancar.