mediasumutku.com | DELI SERDANG-Kejaksaan Negeri Deli Serdang melaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan RI Prof. Asep Nana Mulyana. Ekspose dihadiri secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Mochamad Jeffry, SH, M.Hum didampingi Kasi Pidum Symon Morrys, SH, MH serta JPU Indra Simbolon SH secara virtual yang juga diikuti Kepala Kejakaaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH serta Koordinator dan para Kasi, Senin (23/9/2024).
Seperti disampaikan Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH,MH bahwa perkara yang disetujui untuk dihentikan adalah perkara penganiayaan.
Perkaranya bermula bulan Maret 2024 lalu, sekira pukul 11.30 Wib ketika saksi korban Saut Sidabutar sedang berada didepan rumah di Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.
Saksi korban bersama tukang akan membuat rak untuk menjual minyak pertalite (minyak ketengan), lalu tersangka Jhonson Andrianus Simbolon Alias Pak Jendri yang merupakan tetangga korban datang dan mengatakan “Udah lewat batas ini” (maksudnya rak yang dibuat oleh korban melewati batas tanah tersangka).
Saksi korban menjawab “Kalau udah lewat, kita potong”. Merasa tak senang, tersangka memukul ke arah wajah saksi korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan kepalan tangan kanan tersangka, kemudian warga yang melihat melerai penganiayaan tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, saksi korban mengalami luka bengkak pada pipi kanan, luka lecet dan bengkak pada bibir atas, gigi taring atas kanan dan gigi seri atas kiri goyang diduga akibat benda tumpul, luka tersebut tidak menimbulkan halangan dalam melakukan perkerjaan sehari-hari. Atas perbuatan tersangka korban melaporkannya ke Polsek Patumbak untuk dilakukan proses hukum sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Lebih lanjut Boy Amali menyampaikan bahwa proses mediasi melalui Restorative Justice dilaksanakan pada tanggal 11 September 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan dihadiri oleh Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, Staf Pidum, Korban, Tersangka, Kepala Dusun masing-masing, tetangga korban dan tetangga tersangka, penyidik dari Kepolisian serta tokoh masyarakat.
“Dalam Restorative Justice tersebut, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka serta tidak ada meminta apapun dari tersangka. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Dengan penerapan Perja No.15 Tahun 2020 ini, syarat utamanya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
“Perdamaian antara tersangka dan korban yang dimediasi Kejari Deli Serdang telah membuka ruang bagi kedua belah pihak untuk mengembalikan keadaan ke keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.