Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimMedan

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang : Kita Menang! Gugatan Penggugat Ditolak dalam Sidang Putusan PT TUN Medan

×

Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang : Kita Menang! Gugatan Penggugat Ditolak dalam Sidang Putusan PT TUN Medan

Sebarkan artikel ini
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang sebagai Jaksa Pengacara Negara bagi KPU Gusit diwakili oleh Kasi Datun Satria DP Zebua, SH, Dkk hadir langsung hadir pada sidang di PTUN Medan

mediasumutku.com | MEDAN -Sidang lanjutan terkait gugatan Karya Septianus Bate’e, S.STP., MAP dan Yunius Larosa yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Salatieli Zendrato, SH., MH, Dkk selaku Penggugat melawan Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli yang diwakili Kuasa Hukumnya Satria Dharma Putra Zebua, SH, Dkk selaku Tergugat di Pengadulan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (PTUN Medan), Selasa (29/10/2024).

“Dalam sidang pembacaan putusan kemarin, Selasa (29/10/2024) kita menang. Artinya, kita selaku JPN KPU Kota Gunungsitoli berhasil memenangkan gugatan penggugat dan gugatan penggugat juga dinyatakan ditolak,” kata Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang dalam sambungan telepon selular, Rabu (30/10/2024).

Dengan adanya gugatan terhadap Pihak Komisi Pemilihan Umum pada tanggal 11 Oktober 2024 KPU Kota Gunungsitoli meminta agar diberikan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli nomor surat kuasa: 888/HK.06.3/1278/2/2024 tanggal 11 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Gunungsitoli an. Cardinal Mendrofa dan diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli an. Parada Situmorang, SH., MH, dimana Kajari Gunungsitoli menindaklanjuti dengan memberikan surat kuasa subtitusi kepada Jaksa Pengacara Negara nomor : SK-01/L.2.22/Gtn.1/10/2024 tanggal 11 Oktober 2024 antara lain : Satria Dharma Putra Zebua, SH (Kasi Datun), Daniel R.P Hutagalung, SH., MH (Kasubsi Pertimbangan Hukum), Sunwarnat Telaumbanua, SH., MH (Kasubsi Perdata dan TUN). Yang mana keseluruhannya adalah Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Baca Juga:   Hobi Koleksi Sepatu Jadi Pencuci Sepatu, Pemuda ini Raih Omset 25 Juta Rupiah Perbulan

Bahwa pada agenda sidang pembuktian pihak dari Penggugat telah menghadirkan 2 orang saksi yang notabene sebagai ASN aktif di Pemko Gunungsitoli yaitu ED dan TT, sedangkan dari pihak Tergugat dalam hal ini menghadirkan saksi sebanyak 1 orang saksi fakta yaitu NAL selaku Komisioner Bawaslu Kota Gusit dan 1 orang saksi Ahli yaitu Dr. Mirza Nasution, SH., MH, selain itu pula kedua belah pihak menyampaikan secara langsung dimuka persidangan berupa bukti-bukti surat yang diajukan sebagai alat bukti masing-masing pihak.

Pelaksanaan sidang ini sangat singkat, demikian disampaikan Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Sulaiman A Rifai H, saat dikonfirmasi Rabu (30/10/2024) dimana maksimum 15 hari kerja sidang sengketa pilkada ini harus diputus oleh Majelis Hakim, sehingga pada, Selasa (29 Oktober 2024) Majelis Hakim telah mengeluarkan putusan melalui proses persidangan yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan yang dihadiri oleh masing-masing pihak.

Baca Juga:   Wapres Dorong Dunia Usaha Proaktif Atasi Perubahan Iklim

“Amar putusannya yaitu : Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi Tergugat tentang Penggugat tidak Memiliki Kedudukan Hukum. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 275.000 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” paparnya.

Setelah melihat dan mendengarkan putusan tersebut, lanjut Sulaiman dengan kata lain Gugatan yang dilayangkan oleh Pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya dinyatakan ditolak dan terhadap keputusan KPU Kota Gunungsitoli Nomor Nomor 605 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli Tahun 2024 tetap sah menurut hukum.

Atas putusan tersebut baik pihak Penggugat melalui Kuasa Hukumnya dan Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Jaksa Pengacara Negara diberikan waktu selama 5 (lima) hari kerja untuk melakukan upaya hukum berupa Kasasi jika tidak maka putusan tersebut dengan sendirinya akan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Petahana Gugat KPU Samosir Ke PT TUN