mediasumutku.com | MEDAN – Terkait kematian hakim Jamaluddin pada Jumat (29/11) lalu. Pihak kepolisian mengaku masih kekurangan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Hingga saat ini, sudah 25 orang saksi yang diperiksa dalam kasus itu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Mapolrestabes Medan mengatakan kasus itu sangat tergantung daripada alat bukti dan saksi yang, kita miliki saya sudah bisa menduga kasus ini kasus apa. Saya juga bisamenduga keterkaitan pembunuhan dengan apa? untuk menentukan siapa tersangkanya saya tidak boleh sembarangan.
Agus juga membantah sejumlah informasi yang beredar soal sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus pembunuhan hakim yang juga sekaligus humas PN Medan itu. Kata Agus timnya hingga kini masih berkerja mendalami informasi dan alibi yang diberikan saksi, termasuk juga dari istri korban dan anak anaknya.
“Sudah ada 25 saksi yang diperiksa. Supaya kita jangan sampai salah menduga orang, menempatkan orang sebagia tersangka, karena dampaknya kepada orang dan keluarga,” ujar Agus.,” ujar Agus
Mengenai adanya informasi forensik yang menyebut bahwa korban meninggal antara rentan waktu 12- 20 jam sebelum diautopsi, Agus Andrianto belum bisa menyimpulkanya
“Itukan Antara, bisa dalam rentang waktu itu tapi tida bisa kita pastikan bahwa itu 20 jam tapi antara tentang waktu itu. Jadi hasil labfor dari pemeriksaan dokter forensik akan kita periksa lagi,” ujar Agus
Diketahui, jenazah Jamaluddin ditemukan tewas di mobil Toyota Land Cruiser, di areal kebun sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut Jum’at (29/11). Kapolda Sumut Irjen Pol Agsu Andrianto memastikan korban dibunuh.