Mediasumuku.com| SERGAI- Personel Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu berhasil menggerebek rumah terduga pengedar sabu di Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Selain mengamankan DM Marpaung alias Pupe (28), tim juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip berukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 8 plastik klip ukuran kecil sabu, 1 unit timbangan elektrik, d Dompet warna merah, 1 Nokia warna hitam, 1 pipet pendek warna putih, uang tunai Rp 215.000, dan 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang kosong.
Penggerebekan ini berawal pada Sabtu (7/12/2019) saat tim mendapat laporan dari tokoh masyarakat Dusun I Desa Bogak Besar, bahwa di salah satu rumah yang ditempati pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Atas informasi tersebut, tim yang dipimpim Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Ipda B Manurung turun ke TKP dan tanpa berlama-lama petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat pengerebekan tersangka berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap,” kata Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Budiadin.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang laki laki berinsial IL warga Desa Nagur. Namun petugas belum berhasil menangkap karena pelaku tidak berada di tempat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.