Scroll untuk baca artikel
Sumut

Grab Sosialisasi PM 118/2018 Kepada Mitra Pengemudi di Sumut

×

Grab Sosialisasi PM 118/2018 Kepada Mitra Pengemudi di Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun Grab beroperasi. Dalam rangka penerapan PM 118/2018, Grab bersama Direktorat Jenderal Hubungan Darat dan Dinas Perhubungan Sumut mengadakan acara sosialisasi terkait penerapan PM 118/2018 bersama stakeholders terkait dari pemerintahan dan mitra pengemudi GrabCar di Hotel Santika Dyandra Medan, Jumat malam (13/12/2019).

Hadir dalam sosialisasi Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro, Kepala Dinas Perhubungan Sumut Abdul Haris Lubis, dan Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

“Ini merupakan salah satu wujud dukungan Grab Indonesia terhadap peraturan pemerintahan dan mewujudkan lingkungan transportasi yang aman dan kondusif, khususnya transportasi online di Sumut,” ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno.

Baca Juga:   Personel Polres Asahan Jalani Rapid Tes

Kata Tri, dikenal sebagai salah satu provinsi terbesar di Indonesia, Sumatera Utara memiliki potensi wisata yang tak boleh dipandang sebelah mata. Pariwisata menjadi salah satu potensi sumber pendapatan yang berdampak kepada masyarakat. Sewa kendaraan seperti motor dan mobil sangat populer.

“Dengan munculnya transportasi online, hal ini memudahkan para wisatawan saat akan berpindah tempat antar lokasi wisata dan keperluan lainnya. Dengan adanya sosialisasi dan diskusi hari ini, diharapkan dapat bermanfaat supaya terdapat penyelarasan peraturan transportasi online antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” sebut Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan, Grab selalu berkomitmen untuk mendukung peraturan pemerintah dimanapun beroperasi. Melalui sosialisasi ini diharapkan para mitra pengemudi di Sumut mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap.

Baca Juga:   Pasien Luka Bakar, IRT Blak-blakan Cerita Kisah Hidupnya Kepada Wabup Sergai

“Grab sebagai aplikator resmi di Sumatera Utara juga mendukung upaya pemerintah untuk menjalankan PM 118. Sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Perhubungan Darat, bahwa sekalipun secara aturan peranan UMKM dimungkinkan, tetapi pemerintah menganjurkan dan akan lebih baik jika para mitra pengemudi dapat bergabung di bawah naungan koperasi yang dapat memberikan manfaat lebih melalui kebersamaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Grab saat ini telah menjalin kerjasama dengan beberapa badan hukum di Sumut yang dapat membantu mitra agar dapat terdaftar sebagai armada resmi. Hal ini tak lain bertujuan agar pengemudi dapat beroperasi di Sumut dengan tujuan jangka panjang, untuk mendukung lingkungan transportasi yang kondusif dan nyaman bagi para wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara.

Baca Juga:   Sambut Hari Raya Idul Fitri, Ketua MUI Sergai Berikan Himbauan kepada Umat Muslim

Sementara, Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro mengungkapkan, dalam pembentukan PM 118/2018 memerlukan 4 kali perubahan untuk membuat peraturan tentang angkutan sewa khusus untuk mengakomodir kepentingan seluruh mitra pengemudi taksi online termasuk para mitra GrabCar.

Selain itu, melalui penerapan PM 118/2018, kami berharap dapat mengatur keamanan mitra pengemudi dengan menerapkan adanya Standar Pelayanan Minimal (SPM) dimana mitra pengemudi GrabCar harus mempunyai kompetensi agar dapat menjamin terciptanya kenyamanan pengguna jasa.

“Kepada mitra pengemudi GrabCar diminta mengikuti ketentuan dan proses perizinan PM 118/2018,” tukasnya.