Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Nekat Simpan Sabu 1 Kg dan 34 Ribu Ekstasi, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

×

Nekat Simpan Sabu 1 Kg dan 34 Ribu Ekstasi, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting, SH MH di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman seumur hidup penjara Muhammad Ridwan (31) terdakwa kasus narkotika.

Dia dinyatakan bersalah karena menyimpan sabu seberat 1 kg dan 34 ribu butir pil seberat 7.430,9 gram

Majelis hakim menilai terdakwa Muhammad Ridwan yang merupakan warga Dusun I Desa Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU No 32 tahun 2009 tentang narkotika narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Muhammad Ridwan dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim Sabarulina Ginting SH MH.

Baca Juga:   Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Sabu 20,5 Kg Siap Edar, 5 Orang Kurir Diamankan

Dalam amar putusan majelis hakim, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, sedangkan hal yang meringankan terdakwa ada tidak ditemukan.

Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Ridwan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa Ridwan melalui penasihat hukumnya Tita Rosmawati SH dari LBH Persada menyatakan pikir-pikir.

Sementara mengutip dakwaan JPU Eka Kartika Br Purba mengatakan bermula terdakwa Ridwan dihubungi Iwan (DPO) Jumat, (14/12/2018) menugaskan terdakwa Ridwan untuk mengamankan wilayah sekitar tempat penyimpanan sabu yang akan disimpan di rumah Iwan.

Dua jam kemudian, terdakwa Ridwan melihat Iwan datang dengan membawa 1 buah goni yang berisi sabu dan langsung membawa bungkusan tersebut ke rumah Iwan.

Baca Juga:   Hakim Heran, Terdakwa Jual Sabu Sitaan di Sumut Sering Berkomunikasi dengan DPO

Tak lama kemudian, terdakwa Ridwan menghubungi nomor yang diberikan oleh Udin untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut dan terdakwa Ridwan pergi ke Pabrik Es Dainang di daerah Simpang Medan Tebing Tinggi bertemu dengan seorang laki-laki yang akan menerima sabu dan pil ekstasi.

Selanjutnya terdakwa Ridwan menghubungi Udin dengan mengatakan bahwa yang menjemput sabu sudah bersama terdakwa Ridwan, lalu Udin mengirimkan nomor handphone Rijal (DPO) yang akan mengantarkan sabu tersebut.

Kemudian Ridwan menghubungi Rijal dan tidak berapa lama Rijal datang dengan membawa 1 buah tas yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Lalu Rijal menyerahkan 1 buah tas kepada seorang laki-laki tersebut.

Setelah menyerahkan 1 buah tas yang berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rijal pergi sedangkan terdakwa Ridwan pulang kerumah makciknya di Sei Serimah Bandar Khalifah untuk beristirahat.

Baca Juga:   BNNK Sergai Musnahkan Barang Bukti 108,72 Gram Sabu-sabu

Tak lama kemudian, Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menandatangani terdakwa Ridwan dan langsung menginterogasi. Terdakwa mengakui bahwa ada menyerahkan sabu kepada laki-laki yang tidak terdakwa tahu namanya namun wajahnya terdakwa kenal sebanyak 1 tas.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa Ridwan ke rumah Iwan dan memberi tahu bahwa masih ada narkotika yang disimpan di samping rumah Iwan.

Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 1 buah tas koper warna coklat yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik teh cina warna hijau putih yang didalamnya diduga berisi sabu yang seberat 1000,6 gram dan 34 ribu butir pil ekstasi seberat 7.430,9 gram yang mana sabu dan pil ekstasi tersebut adalah milik Udin.