Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Korban Menjerit, Nasib Perampok Ini Berakhir di Bui

×

Korban Menjerit, Nasib Perampok Ini Berakhir di Bui

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Pihak kepolisian Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Her alias Eman (31), warga Jalan Sei Kogem Lingk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai perampok ditempat persembunyiannya di Jalan Lingkar Utara Lingk. V Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang buktinya uang Tunai Rp. 15.000, satu buah senter warna hitam merah, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax BK 2103 QAI warna hitam,langsung digelandang ke .

Kapolres Tanjungbalai Akbp Yuda Prawira mengatakan sebelumnya Polsek Sei Tualang menerima lapran korban Hasbi ,25, warga Dusun IV Desa Bagan Asahan Pekan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan dengan Laporan Polisi: Nomor:LP/43/XII / 2019 / Poldasu / Res T. Balai / Sek ST. Raso, tanggal 25 Desember 2019, pada hari Rabu tgl 25 Desember 2019 sekira pukul 22.30 wib, melalui via handphone yang mengatakan bahwa ada terjadi perampokan di Jalan Lingkar Utara Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan pelakunya telah diamankan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga:   Reynhard Sinaga Perkosa 48 Pria Diganjar Hukuman Seumur Hidup di Inggris

Selanjutnya personel Polsek Sei Tualang Raso berangkat menuju TKP dan sesampainya di TKP personil melihat bahwa benar TSK sudah diamankan oleh masyarakat, selanjutnya personil mengamankan tersangka dan membawanya ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa benar melakukan perampokan terhadap korban dengan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp. 15.000,- dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk NMax milik korban, dengan cara mendekati Sepeda motor milik korban dengan tujuan untuk mengambil (melarikan) sepeda motor tersebut, namun korban melakukan perlawanan dengan cara menghalang halangi tersangka, sehingga dia (tersangka) melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tujuan untuk memudahkan mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga:   Gubsu Serahkan Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Bansos Kepada APH

“Karena, teman perempuan korban menjerit meminta pertolongan masyarakat sehingga tersangka gagal mengambil sepeda motor milik korban dan TSK juga berhasil diamankan oleh masyarakat setempat,” ungkapnya.

Kini tersangka ditahan di Polsek Seitualang Raso dan dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan ke 3e Subs Pasal 368 Subs Pasal 363 KUH Pidana, sebut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Ini.