Scroll untuk baca artikel
HeadlineSumut

Hingga Besok Sumut dan Sumbar Diprediksi Hujan Lebat, BNPB Imbau Siaga Banjir

×

Hingga Besok Sumut dan Sumbar Diprediksi Hujan Lebat, BNPB Imbau Siaga Banjir

Sebarkan artikel ini
Foto : James Pardede

mediasumutku | Jakarta : Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan lebat akan mengguyur wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada hari ini hingga besok, Rabu 29 Januari 2020 sekira pukul 07.00 WIB.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Sumut dan Sumbar agar mempersiapkan diri sebagai upaya pencegahan terhadap potensi ancaman bencana.

“Lebih lanjut, pemerintah daerah masing-masing wilayah agar melaksanakan tujuh poin rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).

Adapun tujuh poin tersebut yakni, pertama, membentuk posko kesiapsiagaan pemerintah daerah dan melakukan pemantauan secara cermat terhadap informasi cuaca dan/atau peringatan dini dari BMKG, BNPB dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi untuk mengetahui perkembangan situasi terkini.

Baca Juga:   Bupati Sergai Apresiasi Ketua DPC Gerindra Sergai Dapat 7 Kursi Di DPRD

Kedua, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah daerah dan mengkoordinasikan dengan TNl, Polri, instansi vertikal di daerah dan relawan siaga bencana serta unsur masyarakat lainnya.

Ketiga, menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam rangka siaga banjir atau longsor dan risiko akibat bencana lainnya.

Keempat, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang cukup dan siap digunakan setiap saat dalam keadaan darurat bencana.

Kelima, menyebarluaskan informasi potensi bencana kepada masyarakat setempat melalui berbagai saluran informasi seluas-luasnya.

“Keenam, mengkoordinasikan proses kesiapsiagaan, penyelamatan dan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat serta mengaktifkan rencana kontinjensi yang disusun jika terjadi tanggap darurat,” kata Agus.

Ketujuh, untuk Gubernur, sesuai dengan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap pelaksanaan penanggulangan bencana serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Baca Juga:   WNI Di Amerika Diminta Hindari Daerah Kerusuhan

“Sementara Bupati/Wali Kota agar melaporkan hasil penanggulangan bencana di wilayahnya kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” tuturnya.