Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Pulau Simardan Kota Tanjungbalai, kembali melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) kedalam sel binaannya. Dari hasil Operasi Berantas Narkoba, petugas Lapas Kelas II B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai telah berhasil mengamankan Seorang Narapidana (Napi) dengan memiliki 4 bungkus Sabu seberat 0,2 gram, Jumat (7/2/2020).
“Kita dapat informasi dari pihak Lapas Kelas II B Pulo Simardan Kota Tanjungbalai bahwa ada seorang narapidana (napi) yang telah diamankan,” terang Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu(8/2/2020).
Identitas napi yang diamankan bernama Andi Noris alias Andi (33), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Menurut kapolres, tersangka telah diamankan petugas Lapas, dan pihak Lapas Kelas IIB Pulau Simardan telah menyerahkan tersangka berikut barang buktinya. Saat pemeriksaan dilakukan pada narapidana, petugas Lapas menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan berisi sabu berat 0,2 gram yang disimpannya di dalam mulut.
“Kepada Petugas, tersangka Andi membenarkan bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan dan temuan barang bukti tersebut, maka tersangka langsung diboyong Ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Kapolres.(*/ms8)