Scroll untuk baca artikel
HeadlinePendidikanSumut

Nyambi Kurir Sabu, Seorang Karyawan Swasta Bintang Bayu Ditangkap Polisi

×

Nyambi Kurir Sabu, Seorang Karyawan Swasta Bintang Bayu Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai- Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih berhasil menangkap diduga Kurir Sabu TA alias Tio (23) karyawan swasta warga Dusun I Desa Bintang Bayu Kec. Bintang Bayu, Sergai persis didepan Kantor Camat Bintang Bayu, Sergai Rabu (11/3/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Dari penangkapan pelaku Tim Opsnal unit reskrim Polsek Kotarih berhasil menyita barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisi butiran sabu dengan berat 0,22 gram dan satu unit handphone.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH,.M.Hum didampingi Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH di Mako Polres Sergai menyapaikan kepada awak Media Kamis (12/3/2020), penangkapan Tio berkat adanya informasi dari masyarakat Dusun I Desa Huta Durian bahwasanya ada pengedar narkotika jenis sabu.

Baca Juga:   Tertimpa Tembok Penahan Tanah Ambruk di Parapat, Tiga Orang Tewas

Selanjutnya Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kotarih bergerak ke TKP dan pada saat dilakukan pengintaian dalam jarak lebih kurang 30 Meter terjadi transaksi dan saat itu juga dilakukan penangkapan.Kedua pelaku sempat melarikan diri namun salah satu anggota tim telah mengenal yang diduga kurir sabu.

Tim melakukan pengejaran terhadap kurir, kemudian pada pukul 16.30 Wib kurir tersebut berhasil di tangkap di depan Kantor Camat Bintang Bayu.Saat diinterogasi tersangka Tio mengakui barang bukti tersebut benar miliknya yang di beli dari seorang inisial “K” warga Huta Durian seharga Rp.100 ribu dan akan dijual kembali kepada seorang inisial “J” Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap “K” namun tidak ditemukan.

Baca Juga:   Jalan Menuju Objek Wisata Pemandian Alam Sweembath di Simalungun Rusak

Akibat perbuatanya, Pelaku bersama barang bukti saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna Proses lebih lanjut.

“Pelaku Kita kenakan Pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.