Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Ini Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Virus Corona

×

Ini Maklumat Kapolri Terkait Penanganan Virus Corona

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta – Dalam rangka menciptakan Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona atau virus Covid 19 maka Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat.

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan. Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Idham pada Kamis lalu

Demikian hal yang diterangkan Kepala Biro Penerangan masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi  terkait Maklumat Kapolri tersebut, Sabtu (21/3/2020).

Idham mengatakan pertimbangan keputusannya didasarkan cepatnya penyebaran virus Corona dan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan agar penyebaran tak meluas dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Baca Juga:   Kodam IV Diponegoro Sidang Pantukhir Terima 286 Calon Tamtama PK TNI AD

Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Maklumat ini dibuat untuk melindungi masyarakat.

Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Idham juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Baca Juga:   FA Dukung Pemainnya Gelar Aksi Solidaritas Kepada George Floyd

Idham menuturkan kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Selanjutnya, Idham tak memperbolehkan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Idham juga meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas dan dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Idham dalam maklumatnya. (dc/ms8)

Baca Juga:   Dalam 2 Hari, Gubsu Harap RS Martha Friska II Dapat Segera Tangani Pasien Covid-19 Sumut