Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

UU KPK Hasil Revisi Disahkan DPR

×

UU KPK Hasil Revisi Disahkan DPR

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com – Rancangan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) resmi menjadi undang-undang setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (17/9/2019) siang ini mengetuk palu sidang untuk mengesahkan.

Pengesahan itu dilakukan melalui persetujuan rapat paripurna yang kesembilan tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Tahapan pengesahan, kita lakukan tahapan ini, setelah itu kita bisa berikan nota,” kata Fahri.

Fahri kemudian menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. 

“Keputusan pertama apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Kedua apakah pembicaraan tingkat dua terhadap UU KPK dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Fahri seperti yang dikutip dari laman situs CNN Indonesia.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Lies Handayani Bergeser jadi Asisten

Anggota DPR yang menjadi peserta dalam sidang tersebut secara serempak merespons pertanyaan Fahri itu dengan menyatakan persetujuannya.

“Setuju,” ujar para peserta sidang.

Sementara tiga fraksi di DPR RI, fraksi Partai Gerindra dan PKS serta Demokrat memberikan catatan khusus atas pengesahan revisi UU KPK.

Sedangkan hingga saat ini revisi UU KPK  terus mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi bersama KPK. Namun, revisi UU KPK tetap berjalan hingga pengesahan.

Pro kontra terhadap revisi UU KPK juga terjadi, Presiden Joko Widodo bahkan juga ikut menolak dan menyetujui sejumlah poin didalam revisi UU KPK. Termasuk soal Dewan Pengawas dan SP3 yang sebelumnya dianggap sebagai upaya pelemahan KPK.

Baca Juga:   Anggota DPR RI Komisi XI Kunker ke Tebingtinggi

Pada kesempatan ini, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga diberi kesempatan oleh Fahri untuk menanggapi terkait revisi UU KPK. 
Menkum HAM menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui revisi UU KPK disahkan menjadi undang-undang.

“Presiden setuju Rancangan Undang-undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi undang-undang,” ucap Yasonna. (MS2/cni)