Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimPeristiwaSumut

Polres Labuhanbatu Ciduk Seorang Pengedar Narkoba MS

×

Polres Labuhanbatu Ciduk Seorang Pengedar Narkoba MS

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Labuhan batu – Kepolisian Resort atau Polres Labuhanbatu melalui Satuan Reserse Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (40). MS diciduk saat bertransaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Demikian hal yang dikatakan Kepala satuan atau Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial MS (40) terduga pengedar sabu, Jumat (202/5/2020) pagi.

Dari tangan tersangka MS, petugas berhasil mengamankan sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 76,70 gram dan 1 buah tas berwarna putih yang di dalamnya terdapat air soft gun lengkap dengan gas dan pelurunya, kata Martualesi.

Baca Juga:   Kodam I/BB Terima 5 Ton Gula Pasir dari PTPN2

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Di mana di tempat tersebut selalu dijadikan lokasi untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan sedang melintas mengendarai sepeda motor Vario berwarna hitam. Setelah di intai, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan.

Menurut Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, bahwa saat penggeledahan itu, pihaknya menemukan 1 buah tas kulit berwarna coklat, berisikan 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika sabu,” jelasnya

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah pelaku MS dan di sana ditemukan 1 buah tas putih yang berada di dalam lemari kamarnya yang berisikan 1 buah senjata jenis air soft gun lengkap dengan gas dan pelurunya.

Baca Juga:   Atletico Madrid Menang Tipis atas Klub Volladolid Dengan Skor 1-0

“Pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut dia peroleh dari seseorang warga turunan yang sering disapa Asiang (50) yang tinggal di sekitar Lapangan Merdeka Medan,” beber Kasat.

Akhirnya, selama 2 hari, tim turun ke Medan dan mencoba melakukan penelusuran terhadap nama yang disebutkan pelaku MS, tim melakukan pengembangan ke Medan, namun tidak berhasil dan pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 08.00 Wib, tim tiba di Polres Labuhan Batu, ungkap Kasat Narkoba.

“Terhadap tersangka MS,  dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi.