Mediasumutku.com | Asahan – Yuliana, remaja 16 tahun yang dilaporkan keluarganya hilang dibawa orang tak dikenal sepekan lalu ternyata dijanjikan untuk bertemu pacarnya bernama di Tangerang dan mereka berencana menikah di sana. Pengakuan tersebut dikatakan oleh Edi (43) orang yang membawa Yuli hingga akhirnya keduanya berhasil ditemukan di kawasan Pelabuhan Merak.
“Jadi korban ini sengaja disuruh Satir yang tak lain adalah adiknya pelaku (Edi) ke Asahan untuk menjemput korban. Mereka berdua rencananya mau menikah (bersama Satir) di sana,” kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terset di halaman Mapolres setempat, Rabu (29/7).
Kapolres juga mengatakan antara korban dan Satir sering berkomunikasi melalui facebook sejak bulan Februari. Singkat cerita mereka berdua berpacaran melalui lintas jagad maya. Satir yang ingin menemui Yuliana di Asahan kemudian mengutus abangnya bernama Edi yang kemudian Polres Asahan bekerjasama dengan Polsek Pelabuhan Merak, Polres Cilegon, Polda Banten untuk menangkap tersangka empat hari pasca Yuli dilaporkan hilang oleh keluarganya.
“Antara korban dan pelaku sebelumnya telah berkomunikasi melalui Facebook sejak bulan dua lalu. Karena Satir ini tak pernah bepergian jauh ke luar kota, makanya dia meminta abangnya bernama Edi untuk menjemput Yuli,” kata Kapolres.
Sayangnya, kisah percintaan keduanya membuat gundah hati kedua orang tua Yuli di Kabupaten Asahan. Mereka yang khawatir anaknya hilang sejak Rabu (29/7) lalu, kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Detik detik anak mereka dibawa orang tak dikenal dengan menaiki beca terpantau di kamera CCTV SPBU Kecamatan Air Joman dan viral di social media.
Yuli yang saat pergi memegang ponsel tidak bisa dihubungi, karena saat dalam perjalaan ponselnya di jual untuk biaya ongkos mereka ke pulau Jawa. Keduanya kemudian berangkat pada hari itu juga menggunakan perjalanan darat menumpang bus ALS menuju pulau Jawa.
“Dalam perkara ini, pelaku cukup koperatif setelah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita juga akan mendatangkan Satir sebagai saksi untuk memeriksa perkara ini,” lanjut Nugroho.
Sebelumnya, diberitakan Yuliana, remaja putri berusia 16 tahun warga Kelurahan Binjai Serbangan, pasar XII, Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, dilaporkan oleh pihak keluarga menghilang sejak Rabu (22/7/2020) pagi. Terakhir, saat keluar dari rumah ia mengenakan kaos warna merah dan berada di kawasan SPBU simpang Air Joman, dua hari lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Terhadap tersangka, Polres Asahan mengenakan pasal 223 tetang melarikan anak yang belum dewasa dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama – lamanya 7 tahun. (MS10)