Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Korupsi Dana Desa Rp413 Juta, Kades di Madina Ditangkap

×

Korupsi Dana Desa Rp413 Juta, Kades di Madina Ditangkap

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN –Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Kepala Desa (Kades) Pasar Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2016 Fajar Siddik Rangkuti (37) sebagai tersangka. Dia diduga mengorupsi dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) sehingga merugikan negara sebesar Rp413.220.466.

“Penyidik telah melengkapi alat bukti dan gelar perkara dengan menetapkan saudara Fajar Siddik sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah ditangkap dan ditahan di RTP Polda Sumut sejak 14 Agustus 2020,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut MP Nainggolan, Selasa (25/8/2020).

Pada tahun 2016 sebut MP Nainggolan, desa Pasar Batahan menerima dana Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina TA 2016 sebesar Rp78.000.000 dan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN TA 2016 sebesar Rp604.381.985. Terhadap pelaksanaan APBDes Pasar Batahan Kecamatan Batahan telah dilakukan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 4 kali sesuai dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yaitu sebesar Rp682.381.958.

Baca Juga:   Cegah Virus Corona, Poldasu Laksanakan Disinfektan dan Termal Scanner di Seluruh Satkernya

“Akan tetapi, pada pelaksanaan APBDes Desa Pasar Batahan TA. 2016, diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan namun telah dilakukan penyerapan anggaran yaitu, pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap yang bersumber dari Dana Desa Pasar Batahan TA. 2016 sebesar Rp413.210.800 yang berlokasi di Desa Pasar Batahan Kecamatan Batahan,”bebernya.

Pada 26 Oktober 2017 sampai 6 November 2017 lanjut MP Nainggolan, telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Madina. Selanjutnya, pada 26 April 2018 penyidik bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara (USU) telah melakukan pemeriksaan kualitas/kuantitas terhadap bangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap di lokasi Desa Pasar Batahan.

Baca Juga:   Sadis! Isteri Positif Corona Dilempar Dari Lantai 5

“Dapat disimpulkan ada kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584,”katanya.

Dia menyebutkan, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada 12 Februari 2020 bahwa terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp413.220.466.

“Barang bukti yang disita 1 exemplar buku tabungan Desa Pasar Batahan Bank Sumut, 1 rekening koran tabungan Bank Sumut periode Januari 2016 – Desember 2016, 4 lembar surat perintah pencairan dana; laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 Desa Pasar Batahan beserta lampiran,” paparnya.

MP Nainggolan menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subs Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:   Ini Pesan Bupati Sergai Pada Pembekalan Latsar CPNS

“Ancamannya maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkapnya. (MS-8)