Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Sebulan, Polres Tanjungbalai Tangkap Lima Pelaku Perjudian

×

Sebulan, Polres Tanjungbalai Tangkap Lima Pelaku Perjudian

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai serius memberantas kasus perjudian di wilayah hukumnya. Dalam sebulan terakhir, mereka berhasil menangkap lima orang tersangka dengan omset jutaan rupiah. Hal tersebut disampaikan Wakapolres Kompol Jumanto, saat menggelar pengungkapan kasus kepada sejumlah wartawan, Jumat (28/8/2020) kemarin.

“Penangkapan tersebut dari empat lokasi berbeda. Tim Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan para tersangka,” kata Kompol Jumanto.

Adapun identitas tersangka yaitu, H dan RI ditangkap di kawasan Pasiran, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kemudian, inisial JM ditangkap di Datuk Bandar dan penangkapan di kawasan Sei Tualang Raso ada dua tersangka yaitu S dan H.

“Dari empat kasus, lima tersangka ini kita ungkap pelaku permainan judi tebakan angka, togel online. Omset jutaan rupiah per hari,” ungkapnya.

Baca Juga:   Jual Tanah Tanpa Sertifikat Senilai Rp 642 Juta, Makelar Ditangkap Polisi

Ditegaskan Jumanto, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Saat pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan, agar bandar judi di Kota Tanjungbalai bisa turut tertangkap.

“Mudah-mudahan wilayah hukum Polres Tanjungbalai bisa bersih dari tindak pidana perjudian,” ujarnya.

Sementara pengakuan salah seorang tersangka RI, ia baru lima bulan terakhir terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

“Omset Rp 4 juta satu hari, dua putaran. Gaji dapat harian dari koordinator,” ucapnya. (MS10)