Scroll untuk baca artikel
Politik

KPU Sergai Tetapkan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Maju di Pilkada 2020

×

KPU Sergai Tetapkan Darma Wijaya dan Adlin Tambunan Maju di Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku com| SERGAI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan pasangan calon, Darma Wijaya-Adlin Umar Yusri Tambunan maju sebagai calon Bupati dan calon wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, Rabu (23/9/2020).

Pengumuman penetapan
Paslon Dambaan tertuang dalam pengumuman Surat Keputusan KPU Sergai tertuang dalam surat nomor: 339/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/IX /2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020 tanggal 23 September 2020.

Ketua KPU Sergai Erdian Wirajaya kepada wartawan, mengatakan, penetapan hanya untuk paslon Darma Wijaya dan Adlin Tambunan (DAMBAAN) setelah melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri seluruh Komisioner KPU Sergai.

Baca Juga:   Garda DARMAWAN Siap Mendukung DAMBAAN di Pilkada 2020

“Sedangkan untuk paslon Soekirman dan T Riyan penetapannya ditunda, berhubung salah satu paslon yakni, Soekirman masih menjalani isolasi karena positif Covid-19,” sebut Erdian.

Ditambahkan Erdian, mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2020 Pasal 50A ayat 1, bakal pasangan calon melakukan pemeriksaan RT-PCR sebelum masa pendaftaran dan hasilnya dinyatakan negatif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya pasal 2, hasil pemeriksaan RT-PCR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling kurang sampai dengan jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Mengacu PKPU tersebut lanjut Erdian, pasangan Dambaan telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

“Sebagaimana PKPU nomor 10 tahun 2020, Pasal 50B ayat 2 KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Paslon peseta sebagai mana diarut dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan,” jelasnya.

Terkait penundaan penetapan paslon Soekirman dan T Riyan imbuh Erdian, sesuai PKPU nomor 10 tahun 2020 Pasal 50 C ayat 1, KPU Provinsi, kabupaten/ Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan Positif Covid-19.

Saat disinggung awak media, tahapan yang akan dijalani paslon Soekirman dan T.M. Riyan setelah penundaan, Erdian menuturkan, setelah selesai menjalani isolasi selama 14 hari, akan kembali menjalani Swab. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka Paslon Soekirman dan T.Riyan akan menjalani tahapan pemeriksaan kesehatan di RSU Adam Malik Medan.

”Setelah tahapan pemeriksaan kesehatan, kembali memasuki verifikasi berkas faktual jika tidak ada kendala maka baru memasuki tahapan penetapan,”katanya. (MS6)

Baca Juga:   Darma Wijaya Serahkan 70 Kartu Tani dan Petani Harus Diberi Perhatian