mediasumutku.com| TEBING TINGGI- Dua perempuan harus menginap di ruang tahanan polres Tebing Tinggi. Mereka terbukti memiliki narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Mapolres Tebing Tinggi, AKP. Josua Nainggolan mengatakan, kedua perempuan itu bernama MA alias Yensi (28) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan temannya EH alias Eva (26) warga Dusun 7 Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
“Keduanya ditangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum’at (2/10/20) sekira pukul 00.30 Wib di sebuah kosan Jalan Salak Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota,” ucap AKP. Josua Nainggolan, Selasa (6/10/20).
Dari tangan mereka petugas mendapati, dua bungkus plastik transparan kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 0,04 gram. Petugas pun mendalami kasus mereka, ternyata barang haram itu didapat dari seorang bernama Pak Kumis.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba guna proses selanjutnya,” ujar AKP Nainggolan. (MS12)