Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Pencuri Televisi Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi

×

Pencuri Televisi Ditangkap Beberapa Jam Setelah Beraksi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Unit Reskirim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku pencurian televisi hanya dalam tempo beberapa jam saja sejak diterimanya laporan pengaduan.

Tersangka diketahui bernama M Sajami Alim alias Jami (25), warga Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Demikian diungkapkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu AD Panjaitan, Minggu (11/10/2020).

Kejadian bermula pada hari Jumat (9/10) pagi pukul 08.00 WIB, polisi menerima laporan polisi nomor : LP/89/X/2020/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, tentang perkara pencurian yang terjadi pada hari itu di salah satu rumah warga di Jalan H M Nur Gang Hj Nuriah, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Pimpin Apel Kerja, Wakajati Kalteng M Sunarto Ajak Jajaran Tetap Semangat, Jaga Solidaritas dan Tingkatkan Prestasi

Setelah diterimanya laporan polisi tersebut, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak melakukan penyelidikan sekaligus mencari informasi dari masyarakat.

Dan sekitar pukul 11.30 WIB, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar menerima informasi dari masyarakat yang mengatakan, tersangka pelaku pencurian tersebut sedang sembunyi disemak-semak di sekitar lokasi kejadian yakni, di Jalan H M Nur Gang Hj Nuriah, Lingkungan IV, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

“Berdasarkan informasi tersebut, pada pukul 12.00 WIB, personil Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Ipda H A Karo-karo langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut dengan barang buktinya lalu dibawa ke Kantor Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan.

Baca Juga:   Pengedar Sabu dan Barang Bukti 14,67 Gram Diciduk di Rumahnya

Menurut Panjaitan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka pelaku pencurian tersebut mengaku bernama M Sajami Alim alias Jami warga Jalan Beting Semelur, Lingkungan VIII, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Sementara, lanjutnya, barang bukti yang turut diamankan dari tersangka adalah 1 unit televisi tabung merek LG warna hitam, 1 unit mesin gerenda merek BOSCH warna biru, 1 gergaji gagang warna hitam merah, 1 bilah parang babat dan 1 tas rangsel merek BARRY warna coklat.(MS10)