Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polres Sergai Kembangkan Kasus Dugaan Pungli Di ART BPN

×

Polres Sergai Kembangkan Kasus Dugaan Pungli Di ART BPN

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-
Polres Serdang Bedagai mengembangkan kasus terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai honorer Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Kabupaten Serdang Bedagai berinisial BM (26). BM diduga terlibat adanya setoran atas suruhan dari atasannya.

“Tentunya ada, secara birokrasi ada. Ya ada sindikasinya. Dan saat ini lagi pengembangan,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat ditanyai wartawan pada gelar konferensi pers di Mako Polres Sergai di Seirampah, Rabu(14/10/2020) sore.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopian, Kanit III Sat Reskrim Ipda Edward Sidauruk.

Robin menyebutkan, BM adalah seorang asisten surveyor kadaster (honorer) pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai. BM merupakan warga Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“BM ditangkap pada hari Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Tepatnya di halaman Kantor ART/BPN Serdang Bedagai dan menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.000.000,- rupiah. Kemudian, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah handphone warna hitam merk samsung,”bebernya.

Diceritakan Robin, kejadian bermula pada bulan Maret 2020 lalu. Ada seorang korban bernama Aldi Gunawan (26 thn) Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai yang melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Kemudian, lanjutnya, dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan Rp. 53.800.000 kepada petugas BPN Sergai.

Baca Juga:   Curi Sawit, Suryadi Warga Desa Firdaus Diserahkan Karyawan PT. Socfindo Matapao Ke Polisi Dan 1 Pelaku Buron

“Setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai,”ujarnya.

Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta biaya pengukuran sebesar Rp4 juta.

“Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban,”katanya.

Selanjutnya, pada hari Selasa (13/10/2020), petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN Serdang Bedagai. Dan, benar pada hari Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB,” ungkapnya.

Diungkapkan Robin, setelah itu tim melihat korban datang ke kantor ATR/BPN Sergai dan langsung menuju halaman belakang kantor ATR/BPN Sergai. 

Baca Juga:   Kontra Dengn Mobil CR-V, Pengendara Sepeda Motor GL Pro Tewas Ditempat

“Disitulah ada terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Sergai. Melihat hal tersebut, tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban kepada petugas ukur kantor ATR/BPN Kab. Sergai,”ungkap Kapolres.

Adapun modusnya, tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah pembuatan sertifikat oleh petugas ukur kantor ATR/BPN Sergai.

“Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)

Baca Juga:   Polres Asahan Amankan Seorang Pria Bawa Sabu