Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Pengguna Fintech Didominasi Milenial

×

Pengguna Fintech Didominasi Milenial

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Keberadaan fintech di Indonesia semakin meluas setiap tahun. Fintech banyak dibutuhkan untuk meningkatkan inovasi teknologi baru dan memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan finansial.

“Selain itu juga membantu untuk mendapatkan kredit yang murah dan mudah. Pemerintah juga ingin meningkatkan perekonomian Indonesia dengan mengembangkan startup yang baru. Kemudian, juga untuk stabilitas industri keuangan, meningkatkan penerimaan pajak, dan mengembangkan UMKM di Indonesia,” kata Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Mariam F. Barata dalam Fintech Talk Pekan Fintech Nasional 2020 secara virtual, Selasa (17/11/2020).

Dikatakan Mariam, mayoritas pengguna layanan fintech di Indonesia adalah kalangan milenial yang berusia 19 tahun hingga 34 tahun. Dikatakan Mariam, sekarang ini fintech lebih banyak digemari oleh kaum muda. Hal ini karena kaum milenial lebih melek akan teknologi.

Baca Juga:   Pekan Ini, Rupiah Stabil, IHSG Kesulitan Naik

Dipaparkannya, berdasarkan berdasarkan data OJK, dari 530.380 pemberi pinjaman (lender) 69,8% berusia 19 hingga 34 tahun. Sedangkan berdasarkan sisi penerima pinjaman (borrower) dari 12,8 borrower, sekitar 70,2% berusia 19 hingga 34 tahun.

Dia mengatakan, pertumbuhan fintech ini juga harus sejalan dengan kepedulian masyarakat dalam melindungi data pribadinya. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya.

“Salah satu contoh kebocoran data pribadi di fintech P2P landing misalnya, perusahaan penyedia platform yang meminta data pribadi lebih dari data yang dibutuhkan seperti foto dan nomor kontak yang tersimpan dengan alasan untuk melakukan credit scoring atau penilaian yang yang menentukan kelayakan pinjaman yang dapat diberikan,” ujarnya.

Kemudian katanya, data pribadi yang diakses tersebut digunakan untuk proses penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terkait dalam perjanjian pengumpulan data.

Baca Juga:   Ketua DPRD Sergai Tinjau Lokasi Pasar Bedagai

“Pihak ketiga dalam penagihannya melakukan penyebaran data pribadi berupa transaksi keuangan dan foto kreditur kepada kontak yang ditemukan dari ponsel kreditur tanpa seijin dari pemilik data. Penagihan juga dilakukan dengan bentuk kekerasan berupa ancaman penyebaran foto pribadi,” katanya.

Untuk itu RUU Pelindungan Data Pribadi dianggap penting dalam memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

Dalam UU perlindungan data pribadi tersebut ada berapa prinsip pemrosesan data pribadi yakni terbatas, spesifik, sesuai dengan tujuan, menjamin hak pemilik, akurat, lengkap dan mutakhir, melindungi keamanan data pribadi memberikan beritahukan tujuan, aktivitas, dan kegagalan PDP, penghapusan atau pemusnahan serta akuntabel.

Baca Juga:   12 Sektor Fintech Tumbuh Selama Pandemi Covid-19

“Dalam pemrosesan data juga harus memiliki syarat sah yakni adanya persetujuan, perjanjian legal obligation, pelaksanaan kewenangan, vital interest, pelayanan publik, dan legitimate interest,” pungkasnya

Total transaksi yang dilakukan fintech (financial technology) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Juni mencapai Rp 2,1 Triliun yang mengacu pada bisnis peer to peer (P2P) Lending.

Jumlah perusahaan fintech yang terdaftar sebagai anggota Aftech juga meningkat dari 24 di 2016 menjadi 275 pada akhir tahun 2019 dan pada akhir kuartal II 2020 sudah mencapai 362.

Perkembangan digital payment di Indonesia memang berkembang pesat dengan terus bertambahnya pemain baru di pasar dengan potensi dana yang sudah masuk ke sistem tapi belum digunakan mencapai USD 50 miliar pada 2027. (MS11)