Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cat Pekan Dolok Masihul Ditangkap Polisi

×

Nyambi Jual Sabu, Tukang Cat Pekan Dolok Masihul Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI– Diduga menjual sabu, Suhardi alias Ardi (35), seorang tukang bengkel cat dan doorsemer, warga lingkungan VII Kampung Padang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Sergai ditangkap tim opsnal Polsek Dolok Masihul.

Pelaku Ardi ditangkap pada
Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 18:00 Wib. Hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti betupa, 1 kotak warna putih yang berisikan 4 Lembar plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 2 Lembar plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP Juliafan Panjaitan kepada mediasumutku.com, Rabu (18/11/2020) mengatakan, penangkapan Ardi menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya peredaran narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Polsek Dolok Masihul di pimpin Kanit Reskrim Ipda Zulpan Ahmadi melakukan penyelidikan.

Baca Juga:   Sepekan, Polres Sergai Amankan 12 Pengedar Sabu

“Setibanya dilokasi, petugas melihat seorang laki laki sedang memperbaiki mesin dompleng.
Setelah itu, petugas melihat terduga sesuai informasi ciri-ciri pelaku. Kemudian tim opsnal Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sebut AKBP Robin Simatupang. 

Dari hasil interogasi, sebut Kapolres, pelaku mengaku, memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp.200.000 dari seseorang yang dikenal bernam S warga Pergulaan di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

“Namun, pelaku tidak mengetahui alamat rumah tersangka S. Dimana, tersangka S yang selalu mengatakan kepada tersangka Ardi. Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan sesuai pengakuan pelaku Ardi namun pelaku S tidak ditemukan,” ucapnya.

Saat ini lanjut AKBP Robin, tersangka Ardi berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 114 ,subs 112,UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Pengedar Sabu dan Barang Bukti 5,45 Gram Diamankan Di Kandang Ayam