Scroll untuk baca artikel
Sumut

Pengusaha Dukung Pemerintah Soal Pemagangan Tenaga Kerja Usia Produktif

×

Pengusaha Dukung Pemerintah Soal Pemagangan Tenaga Kerja Usia Produktif

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumut.com– Para pengusaha di Sumatera Utara (Sumut) mendukung secara penuh rencana pemerintah untuk menyempurnakan dan merealisasikan peraturan tentang pemerintah pemagangan tenaga kerja usia produktif di berbagai industri yang ada.  

Bahkan, bila bisa direalisasikan, pengusaha yakin akan banyak manfaat yang diperoleh pemerintah, pengusaha, dan masyarakat, bila niat baik pemerintah tersebut bisa diwujudkan dalam waktu dekat. 

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut) Hendra Utama dan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (Apindo Sumut) Laksamana Adyakhsa kepada para wartawan secara terpisah pascapelaksanaan acara “Program Pemetaan Kebutuhan Pemagangan Provinsi Sumatera Utara” yang digelar Dinas Tenaga Kerja Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam Medan, Rabu (24/7/2019).

Dukungan yang dimaksud Hendra Utama dan Laksamana Adyakhsa terkait pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harianto Butarbutar di acara tersebut. Harianto mengatakan, pemerintah pusat akan menyempurnakan peraturan yang terkait proses pemagangan oleh perusahaan-perusahaan terhadap tenaga kerja usia produktif.

Baca Juga:   Soekirman: Sinarsergai Tetap Profesional Sajikan Informasi Demi Membangun Sergai

baca juga : Disnaker Sumut Tuntaskan Kegiatan Pemetaan Kebutuhan Pemagangan

Kata dia, perusahaan-perusahaan yang konsisten melaksanakan pemagangan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, seperti kemungkinan bantuan keringanan pajak untuk kegiatan pemagangan yang dilakukan perusahaan. 

“Tapi saya belum tahu persis seperti apa bentuk keringanan atau bantuan yang akan diberikan pemerintah ke industri yang melakukan pemagangan. Sebab, peraturan yang dimaksud saat ini sedang digodok pemerintah pusat. Kita tunggu sajalah,” ucap Harianto Butarbutar saat iru.

Menanggapi hal itu, Hendra Utama menyebutkan, kebijakan progresif yang digelar pemerintah berpotensi akan menyerap tenaga kerja secara maksimal, termasuk.di Sumut. 

Ia berharap pemerintah dalam regulasi yang akan disempurnakan itu memperhatikan aspek keringanan pajak terhadap perusahaan yang melakukan pemagangan. 

Baca Juga:   Polres Tebing Tinggi Jalani Swab Test Massal

Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan agaryang mengetahui dan melaksanakan pemagangan seperti yang diinginkan pemerintah. 

Kata dia, di tingkat pusat, KADIN dan APINDO bersama Kementerian Tenaga Kerja adalah leading sector.dalam pembahasan mengenai hal ini.
Sementara itu Laksamana Adyakhsa justru sangat bahagia bila pemagangan ini bisa dilaksanakan secara meluas. Sebab, kata.dia, hal ini akan menguntungkan pemerintah, pengusaha, dan masyarakat.

Ia lalu membandingkan proses pemagangan dengan proses penerimaan karyawan, termasuk bila dikaitkan dengan penerimaan karyawan kontrak atau outsourcing menjadi karyawan resmi.

“Kalau penerimaan karyawan, saat dites oleh perusahaan, kan si calon karyawan bisa “menyembunyikan” kelemahannya sehingga tak bisa dideteksi oleh perusahaan. Sementara kalau dari proses pemagangan yang, biasanya dilakukan selama setahun, maka perusahaan akan bisa mendapatkan calon karyawan yang meningkat keahlian teknisnya, attitude-nya, dan moralnya,” ujar Laksamana.

Baca Juga:   Keluarga Besar POS Medan Jalin Silaturahmi Dengan Gubsu Edy Rahmayadi

Calon karyawan yang ikut pemagangan, kata Laksamana, bila sudah diketahui kualitasnya, maka akan memudahkan perusahaan mengeluarkan keputusan merekrut jadi karyawan atau tidak.

Kemudian, berdasarkan pengalaman pemagangan pihak perusahaan, banyak juga calon karyawan peserta magang yang memilih menjadi wirausaha atau enterpreuner pascapemagangan. 

“Banyak loh calon karyawan-karyawan yang pasca pemagangan, saat ditanya perusahaan, lebih memilih menjadi pengusaha atau wirausaha ketimbang jadi karyawan. Saya bisa maklum akam hal ini. Sebab, selama magang yang setahun itu, banyak dari mereka yang meningkatk keahliannya, mental berusahanya juga terbentuk. Nah, kalau jadi wirausaha, berarti akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat dan meningkatkan aktofotas perekonomian walau masih dalam skala kecil,” ujarnya. 

Sementara bila dibandingkan dengan karyawan kontrak, kata Laksamana, perusahaan-perusahaan diwajibkan menjadikan mereka karyawan tetap sehabis kontrak, walau kualitas karyawan kontrak belum memadai.(hh)