mediasumutku.com|SERGAI- Nekat mencuri satu karung getah karet milik PT. Bandar Pinang Estate, MS alias Sali (38), warga Desa Bandar Pinang Kebun, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap satpam perkebunan sekitar pukul 23.00 Wib Selasa (15/12/2020).
Atas perbuatanya, MS alias Sali yang melakukan tindak pidana pencurian getah karet sebanyak satu karung dan 1 unit sepeda motor Tamaha Vega R Nopol BK 3206 XAI di serahkan ke Mapolsek Kotarih.
Informasi yang diperoleh, penangkapan pelaku berkat adanya laporan dari Amry Harisman Lubis (29) selaku Field Cordinator Security SSI, PT Bandar Pinang Estate ke Polsek Kotarih.
Dimana, saat itu pelapor melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor membawa karung goni plastik warna putih yang diletakkan di depan sepeda motor Yamaha vega R warna hitam Nopol BK 3206 XAI miliknya.
Merasa curiga kemudian satpam memberhentikan pelaku dan setelah diperiksa, karung goni plastik tersebut berisikan getah karet dan setelah di interogasi pelaku mengakui bahwa getah karet tersebut milik PT. Bandar Pinang Estate.
Atas kejadian pencurian getah karet tersebut PT. Bandar Pinang mengalami kerugian sebesar Rp935.000 dan membuat laporan ke Mapolsek Kotarih.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Kotarih, IPTU D Panjaitan kepada mediasumutku.com,
Rabu (16/12/2020), membenarkan penangkapan pelaku dalam kasus pencurian satu karung goni getah milik PT. Bandar Pinang
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses selanjutnya,” pungkas kapolres Sergai AKBP Robin. (MS6)