Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polsek Seitualang Amankan Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

×

Polsek Seitualang Amankan Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI –  Setelah hampir tiga pekan diburu polisi, Muhamad Zafri alias Memet(33), pelaku pembobolan rumah kosong di Tanjungbalai akhirnya tertangkap di kediamannya di Jalan Sei Mahakam Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso.

Usaha petugas Polsek Seitualang Raso yang selama ini telah lama mencurigai dan mengintai Memet akhirnya berbuah hasil. Tersangka ini melakukan aksinya saat rumah korban yang disantroninya ditinggalkan penghuninya, saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Pelaku ditangkap dengan kasus pencurian pemberatan yang dilakukannya pada tanggal 19 Desember 2020 lalu, pelaku mencuri barang-barang yang ada di dalam rumah yang sedang ditinggal pemiliknya,” kata Kabag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan dalam siaran persnya, Minggu (10/1/2021).

Baca Juga:   Barang Belanjaan Raib Ditinggal di Sepedamotor, Terduga Pelaku Terekam CCTV

Dikatakannya, rumah tersebut sengaja ditinggal pemiliknya untuk mudik keluar kota. Namun, sesampainya di rumah, sang pemilik rumah melihat bahwa isi rumahnya sudah kosong.

“Ketahuannya pas hari Jumat (1/1/2021), korban yang baru pulang dari kota Medan melihat isi rumahnya berserakan.  Pintu belakangnya terbuka, dan rumahnya berserakan. Kemudian, saat di periksa barang-barangnya hilang,” katanya.

Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seitualang Raso dan tersangka ditangkap di rumahnya serta mengakui perbuatannya.  Dari tangan tersangka ditemukan satu unit sepeda motor matic dalam keadaan sudah dibongkar, linggis, dan delapan lembar surat emas.

“Akibat perbuatannya, korban merugi hingga Rp 20 juta. Memet disangkakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” ucap Iptu Ahmad Dahlan. (MS10)

Baca Juga:   Diduga Tabrak Kereta Api, Wilianto Warga Sei Bamban Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Setapak