Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dua Pelaku Curanmor di Sergai Nyaris Tewas Diamuk Massa

×

Dua Pelaku Curanmor di Sergai Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Dua pelaku pencurian sepeda motor yakni,  Misno (62), warga Dusun II Desa Sennah dan Indra Pramana (29) warga Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, nyaris tewas diamuk massa karena ketahuan melakukan pencurian sepeda motor warga setempat sekitar pukul 10.30 Wib, Selasa (19/1/2021).

Kedua pelaku nekat melakukan aksinya siang bolong dan membawa kabur sepeda motor milik korban Suwisnu Sahputra (30), warga Dusun Cempedak Desa Melati II Kecamatan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dalam aksinya, kedua pelaku ketahuan sehingga korban berteriak meminta pertolongan warga sehingga kedua pelaku di amankan warga dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar.

Atas kejadian tersebut, dua pelaku langsung diserahkan ke Polsek Perbaungan. Sedangkan, satu pelaku Misno yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sawit Indah Perbaungan.

Atas peristiwa tersebut, korban merasa keberatan dan langsung membuat pengaduan di Mapolsek Perbaungan. Informasi yang diperoleh, kejadian bermula sewaktu korban Suwisno Saputra hendak pulang melayat dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 3436XAB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor disamping rumahnya. Tak lama kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dengan suara kencang. Secara spontan korban melihat dua pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Sehingga, korban meneriaki maling sambil mengejar pelaku. Namun, sewaktu mengejar pelaku tepatnya di jalan benteng sungai pelaku sempat menabrak korban sehingga korban terjatuh.

Selanjutnya, pelaku terus lari. Kemudian saksi Suryadi bersama warga sekitar langsung mengejar para pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan dan menjadi bulan-bulanan warga sehingga pelaku mengalami luka.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang di dampingi Kapolsek Perbaungan AKP V Simanjuntak kepada mediasumutku.com, Selasa (19/1/2021) membenarkan peristiwa kejadian penangkapan pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Perbaungan.

Penangkapan pelaku atas adanya laporan dari masyarakat, bahwa dua pelaku pencurian diamankan warga. Kemudian tim opsnal Polsek Perbaungan langsung turun kelokasi dan mengamankan kedua pelaku dari amukan warga. Atas peristiwa tersebut, salah satu pelaku bernama Misno langsung dilarikan ke RS Sawit Indah Perbaungan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa plat nomor, 1 unit sepeda motor merk Honda Supra C 125 BK 3436 XAB dan 1 buah handphone merk Samsung sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Polsek Dolok Masihul Ungkap Tiga Pelaku Kasus Penggelapan Sepeda Motor