Scroll untuk baca artikel
Headline

Terjaring OTT, Kadis Sosial Sergai Resmi Ditahan

×

Terjaring OTT, Kadis Sosial Sergai Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sergai, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai, berinisial IL yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (21/1/2021) lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, Kadis Sosial Sergai ditahan di Mapolres Sergai.

“Kita telah melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang PNS berinisial IL (57) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai, pada hari Kamis(21/1) sekira pukul 14:00, tepatnya di rumah makan Cendelaras Kecamatan Sei Rampah, Sergai,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, KBO Reskrim Iptu Adi Santika, Kanit Tipikor, Ipda Sidahuruk saat mengelar konferensi press di Mapolres Sergai. Jum’at (21/1/2021) malam.

Dikatakan Robin, dari hasil operasi tangkap tangan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 30 juta pecahan lembaran Rp100.000an dan berikut 1 buah handphone alat komunikasi tersangka kepada korbannya.

Baca Juga:   OTT KPK Ciduk Nurdin Abdullah Bersama Satu Koper Uang

“Dari hasil melakukan proses pemeriksaan saksi, bukti dan gelar perkara, bahwasanya tersangka IL dapat dilakukan penahanan,”sebut AKBP Robin.

Tersangka IL katanya, dikenakan pasal 12 huruf b subs pasal 11 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

“Sedangkan pasal 11 pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp250 juta,”ungkap Kapolres.

Dibeberkan Robin, penangkapan tersangka adalah terkait bantuan pangan non tunai (BPNT) e-warung yang dihunjuk oleh dari kementrian sosial melalui Dinas Sosial Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:   Kejari Langkat Gelar Penerangan Hukum Kepada Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Kabupaten Langkat

Saat disinggung wartawan terkait adanya tersangka lainya, Kapolres menyampaikan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut.

“Modus tersangka adalah  menakut-nakuti atau mengintimidasi terhadap suplayer E-warung supaya mereka menyerahkan uang. Jika tidak, maka IL akan mengganti suplayer tersebut, sehingga suplayer menuruti permintaan IL selaku pejabat utama di Dinas Sosial Kab Sergai,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Kapolres, perbuatan ini bukan hanya sekali dilakukan. “Namun, sudah berulang kali dan baru kali ini tertangkap tangan,” ujarnya. (MS6)