mediasumutku.com | PRAYA – Kasus kematian Awan Hamzah (30) warga Desa Bujak, Kecamatan Batukliang akhirnya terungkap. Kurang dari 1×24 jam, Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan itu.
Adapun pelaku tersebut adalah IB (20) warga Desa Aik Mual dan FA alias Ceper (17) warga Dusun Kebon Belek, Desa Jago, Kecamatan Praya.
Dari pengakuan pelaku, dia nekat menggorok leher Awan dengan cutter, lantaran kesal karena Awan akan menyodomi dirinya.
“Dia itu bencong, dan suka sama saya. Bahkan, dia akan memberikan saya uang dan rokok asalkan saya mau disodomi. Hanya saja, saya tidak mau,” ujar salah satu pelaku, IB, di halaman polres.
Pelaku mengungkapkan, selama kenal dengan korban, ia tidak pernah berhubungan intim sama sekali. Namun, rekannya, FA, katanya pernah berhubungan badan dengan korban.
“Teman saya yang main dengan dia,” sebutnya.
Selain itu, dia bersama rekannya tidak pernah merencanakan pembunuhan tersebut. Hanya saja saat itu kesal, karena akan disodomi.
Namun saat mengetahui uang korban cukup banyak, ia bersama temannya FA berinisiatif membunuh korban.
“Saya sangat menyesal telah melakukan perbuatan ini,” katanya.
Kapolres Loteng, AKBP Esty Setyo Nugroho mengatakan, pembunuhan ini melibatkan dua orang tersangka.
“Pembunuhan dilakukan oleh dua pelaku di kamar korban pada hari Selasa (2/02/2021) sekira pukul 23.30 Wita,” kata Kapolres.
Esty mengatakan kedua tersangka ditangkap di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut sekitar pukul 19.30 Wita.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scopy DR 5741 UE, satu set pisau cutter, dua HP Samsung Galaxy, uang tunai Rp 4.564.500, 6 bukus rokok LA, dua buah Vaselin, satu bungkus kantong bening dan satu buah tas pinggang.
“Kedua tersangka berhasil kita tangkap kurang dari 1×24 jam berdasarkan bukti-bukti petunjuk yang ditemukan di TKP dan keterangan beberapa saksi,” jelas Esty.
Kapolres menjelaskan kronologi pembunuhan itu. Sekitar pukul 11.00 Wita korban menghubungi tersangka IB untuk membeli bahan-bahan kue dan satu set pisau cutter.
Belakangan diketahui, cutter itu yang kemudian digunakan kedua pelaku untuk membunuh korban.
Sekitar pukul 18.00 Wita, kedua tersangka mendatangi rumah korban dan membuat kue bersama.
“Pada saat membuat kue, di situ tersangka merencanakan pembunuhan terhadap korban karena melihat korban menyimpan sejumlah uang beserta barang-barang berharga termasuk satu unit motor scoopy,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah membunuh korban untuk menguasai barang-barangnya, uang, handpone dan sepeda motor.
“Pelaku IB yang berperan menggorok korban, satu pelaku lagi berperan memegang kaki korban,” tuturnya.
Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban bersama dua pelaku juga sempat minum-minuman keras. “Korban dibunuh saat tidur setelah minum,” ucapnya.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara atau paling lama seumur hidup,” tutup Kapolres.