Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Cabjari Pancurbatu dan Unsur Muspika Lakukan Pembakaran Barang Bukti

×

Cabjari Pancurbatu dan Unsur Muspika Lakukan Pembakaran Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PANCURBATU – Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu lakukan pemusnahan barang bukti di halaman kantor Cabjari Pancurbatu, Kamis (25/2/2021).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu, Dodi Wiraatmaja, SH dihadapan Muspika Plus Kec. Pancurbatu menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari sejumlah tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, sejak Desember 2019 sampai dengan Februari 2021. Dan terima kasih kepada sejumlah pihak atas terlaksananya pemusnahan barang bukti ini,” kata Dodi.

Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari sejumlah kasus dari wilayah kerja Polsek Pancurbatu, Kutalimbaru, Sunggal, Biru-Biru, Namo Rambe, Deli Tua dan sejumlah kasus dari pihak Polrestabes Medan serta wilayah yang terkait dengan Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancurbatu.

Baca Juga:   Sudah 25 Kasus Covid-19 di Kabupaten Asahan, Positif Terus Bertambah

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 294,98 gram, pil ekstasi sebanyak 10,59 gram, ganja sebanyak 2,192,54 gram serta sejumlah bb kasus perjudian serta kriminal lain nya berupa senjata tajam.

Usai kegiatan tersebut, Muspika Plus bersama dengan pihak Cabjari Pancurbatu menyempatkan diri mendengarkan penjelasan dari pihak Komisi Kejaksaan RI secara online tentang Penegakan Disiplin di lingkungan Kejaksaan RI di aula pertemuan Cabjari Pancurbatu.