Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu

×

Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar dan Pencetak Mata Uang Dolar Amerika Palsu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Subdit II Fismondev Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga menjadi sindikat pembuat mata uang asing palsu.

Adapun pelaku berinisial SUL, SIL, HD, dan HS membuat dan mengedarkan mata uang jenis Dolar Amerika dan Euro.

“Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang palsu Dolar asing khususnya Dolar Amerika tapi juga main di Euro,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (10/3/2021).

Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya berhasil mengungkap ini bermula dari penangkapan seorang berinisial SUL usai bertransaksi uang palsu dengan seseorang di Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021. Menurut keterangan SUL, uang diperoleh dari IS. Penyidik menyita 1.000 lembar pecahan dengan nominal 100 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:   Bincang Tipis-Tipis dengan Ketua Papera Jabar H. Heri Ukasah : Jawa Barat Tetap Menjadi Lumbung Suara Pak Prabowo

“Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi dan pengendar IS di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar Amerika Serikat yang dia beli seharga Rp 7 juta,” tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, ternyata di atas IS ada orang lain lagi yaitu HD dan HS selaku pencetak uang palsu. Mereka juga ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

“HS (50), dia yang mencetak, penjual dan merangkap sebagai pemodal, jadi otaknya dia juga. Dia yang memegang masternya dia belajar otodidak dari google dan medsos . Keempat HD ini membantu HS utk cetak dollar palsu,” tutur Kombes Pol. Yusri Yunus.

Baca Juga:   Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Tindakan Tegas dan Respon Cepat Menutup Tempat Perjudian

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP, 245 KUHP, 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (MS7)