Scroll untuk baca artikel
HukrimNasional

Bareskrim Kantongi Bukti Soal Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

×

Bareskrim Kantongi Bukti Soal Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Kasus dugaan unlawful killing terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh tiga anggota Polda Metro Jaya di peristiwa ‘Km 50’ telah naik ke tahap penyidikan. Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto menyebut, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti yang ada di Polisi.

Kabareskrim Polri juga juga menyebutkan, penyidikan yang dilakukan saat ini berpotensi penetapan tersangka. Namun, Agus mengatakan mekanisme itu harus diawali dengan gelar perkara terlebih dulu. Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

“Saya rasa sudah ya (bukti). Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andai pun belum ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung. LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan),” jelas Kabareskrim Polri.

Baca Juga:   Kawanan Maling Satroni Rumah Warga Di Komplek Bajenis Indah

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan, dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing. (ms7)