Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Stabilkan Harga Daging Sapi, Kemendag Dukung Kerjasama APDI dan ASPEDATA

×

Stabilkan Harga Daging Sapi, Kemendag Dukung Kerjasama APDI dan ASPEDATA

Sebarkan artikel ini
Foto : daging sapi/int

mediasumutku.com| MEDAN- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto bersama Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Syailendra dan perwakilan Kementerian Pertanian menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pedagang Daging Indonesia (APDI) dan Asosiasi Pedagang Daging Skala UKM dan Rumah Tangga (ASPEDATA) di Jakarta.

Dalam MoU tersebut, kedua asosiasi berkomitmen mendukung upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga daging sapi, terutama periode puasa dan lebaran 2021.

“Di tengah polemik kenaikan harga daging dunia yang berimbas pada kenaikan harga daging di Indonesia, Pemerintah terus berkomitmen menjaga ketersediaan daging di masyarakat dengan harga yang terjangkau,” ujar Suhanto, Senin (12/4/2021).

Dikatakan Suhanto, pemerintah telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk APDI dan ASPEDATA. Hal ini ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU pembelian daging oleh APDI kepada ASPEDATA untuk selanjutnya didistribusikan ke seluruh pedagang pasar rakyat anggota APDI di wilayah Jabodetabek dan dijual dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga:   IHSG Bersandar di Zona Hijau

Menurut Suhanto, konsumsi daging di wilayah Jabodetabek cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain, sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus agar harga daging tidak bergejolak. Selain itu, dengan adanya kebijakan pemerintah yang melarang kegiatan mudik lebaran, maka permintaan daging di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan meningkat.

“Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam pencegahan perluasan penyebaran Covid-19, maka mobilisasi masyarakat ke luar daerah akan berkurang, sehingga perlu antisipasi kenaikan permintaan daging yang terkonsentrasi di wilayah Jabodetabek,” jelas Suhanto.

Sementara itu, Syailendra mengungkapkan, MoU ini menjadi salah satu langkah preventif dalam menjaga ketersediaan daging di masyarakat, khususnya pada periode Puasa dan Lebaran, sehingga dapat meredam kemungkinan terjadinya gejolak harga pada periode dimaksud.

Baca Juga:   Emas Antam Naik Rp.10.000 Per Gram

“Penandatangan MoU ini merupakan bentuk sinergitas antara Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait dalam menjaga kecukupan daging sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Puasa dan Lebaran dengan tenang,” tutup Syailendra.(MS11)