Scroll untuk baca artikel
Sumut

Humbahas Peringkat A Penyelenggaraan Perintahan Daerah se Sumut

×

Humbahas Peringkat A Penyelenggaraan Perintahan Daerah se Sumut

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|HUMBAHAS-Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) meraih peringkat A dalam penyelenggaaran pemerintahan daerah dan peringkat III se-Sumut hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP_ dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diumumkan Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun.

“Berdasarkan rapat pembinaan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota se-Sumut, Kabupaten Humbahas berada di peringkat A tertinggi urutan III dalam pemetaan penyelenggaraan pemerintah daerah,” kata Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor, di Doloksanggul, Jum’at (16/4/2021).

Kabupaten/kota yang berada di peringkat A sesuai urutan adalah Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kota Medan. Peringkat B sesuai urutan Kabupaten Asahan,Tapsel,Labura, Kota Binjai, Kabupaten Dairi, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapteng, Padang Lawas, Labuhanbatu, Labusel, Kota Padang Sidimpuan, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga dan Kabupaten Batubara.

Baca Juga:   Sertijab Kasi Intel Kejari Deliserdang, Syahron Hasibuan Gantikan Ricardo Marpaung

Dari 34 kabupaten/kota se-Sumatera Utara, peringkat Pemkab Humbahas lebih baik dan unggul dari Pemkab/Pemko di kawasan Tapanuli dalam pemetaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penetapan hasil penilaian pemetaan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan penilaian atas level Sakip, birokrasi, maturitas sistem pengendalian intern pemerintah(SPIP), kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), opini laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD) dan berdasarkan nilai monitoring centre prevention (MCP KPK).

“Ketentuan penilaian itu berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan oleh pemerintah melalui Inspektorat Provinsi Sumut. Artinya, hasil penilaian itu ditentukan dari bentuk pelaporan kemudian diberikan nilai,” sebut Dosmar.

Atas pencapaian itu, pihaknya meminta, kepada stakeholder maupun pemangku kepentingan di Humbahas tidak puas diri.

Baca Juga:   Sempat Berstatus PDP, Pejabat di Asahan Bersama Isterinya Dinyatakan Negatif  Covid-19

“Hasil penilaian itu menjadi tolak ukur dalam penyelenggaraan pemerintah. Artinya, bukan peringkat penilaian semata yang kita kejar, namun hasil penyelenggaraan pemerintahan itu dapat dirasakan oleh masyarakat itu sendiri,” ujar Dosmar (MS10) .