mediasumutku.com | MEDAN – Kasus dugaan markup pembayaran pengeluaran di PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, sudah jadi ‘tradisi’ beberapa periode kepemimpinan kepala Cabang maupun Kabag Keuangannya dari 2015 hingga 2018.
Hal ini terungkap dalam kesaksiannya yang disampaikan Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi, Kadiv Keuangan PDAM Tirtanadi, Saipul Bahri dan Kabid Akutansi PDAM Tirtanadi, Armayanti, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11/2019).
Kasus ini bermula adanya laporan dari Kacab PDAM Tirtanadi Deli Serdang, Saipul Hutasuhut yang mencurigakan kepada pihak Direksi PDAM Tirtanadi. “Ada laporan yang disampaikan, untuk itu kita menunjuk SPI PDAM Tirtanadi serta berkordinasi dengan BPKP Sumut agar mengaudit seluruh laporan keuangan dari 2015 hingga 2018,”ucap Sutedi sembari mengemukakan mengapa dimulai dari 2015 auditnya, karena menjabat dari Maret 2015 hingga 2019 selaku direksi.
Kemudian terungkaplah, dari penuturan Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Zainal Sinulingga (DPO) bahwa mark up pengeluaran sudah berlangsung semenjak Kacab PDAM Deli Serdang dijabat Asran Siregar (DPO).
Bahkan Sutedi mengakui bahwa hasil audit 2018, terungkap ada mar up pembayaran di 2017, sebesar Rp1,7 milliar, bahwa Zainal Sinulingga pun sudah mengakuinya dan siap mengembalikannya.
Berangkat dari situlah, lanjut Sutedi meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh dari 2015 hingga 2018, alhasil ditemukan kerugian negara Rp10 miliar lebih.
Atas temuan kerugian negara pada 2018, lanjut Sutedi pihaknya langsung menonaktifkan jabatan para pelaku meski tidak menjabat di Kacab PDAM Tirtanadi Deli Serdang, namun menjabat di unit lainnya di PDAM Tirtanadi Sumatra Utara.
Dalam kasus ini, Sutedi menerangkan modus yang dilakukan dengan menambah angka didepan pengajuan pembayaran atau penarikan. “Misalnya yang dibayar atau dikeluarkan Rp12 namun ditambah 1 menjadi Rp112,”ujarnya.
Sementara itu, Saipul Bahri dan Armayanti menuturkan bahwa mereka tidak bisa melakukan pemeriksaan keuangan namun hanya bisa berkordinasi soal laporan keuangan. “Karena Deli Serdang, Tapsel, Samosir dan Tobasa serta Nisel itu merupakan Zona 2,”ujar kedua yang terlihat gugup soal ditanyakan kenapa tidak dilakukan audit.
Menimpali itu, Sutedi mengatakan bahwa Zona 2 yang dimaksud adalah sistem kerjasama antara PDAM Tirtanadi dengan Pemkab Deli Serdang. “Jadi bila habis masa kontraknya maka dikembalikan ke daerah masing-masing, sehingga bentuk pertanggungjawaban keuangan merupakan tanggungjawab penuh Kacab dan Kabag Keuangan,” ucapnya.
Ditambahkannya, mengenai cabang-cabang yang ada di Medan, Brastagi dan Sibolangit merupakan Zona 1.
Zona 1 yang dimaksud merupakan daerah yang berada semenjak terbentuk PDAM Tirtanadi. “Kalau daerah atau cabang ini PDAM Tirtanadi bisa melakukan pemeriksaan keuangan langsung,”ungkap Sutedi yang diamini oleh kedua saksi lainnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor Azwardi Idris menskor persidangan dan dilanjutkan setelah Magrib untuk mendengarkan keterangan saksi dari keuangan.
Terpisah Iskandar Penasehat Hukum Kelima terdakwa, menyayangkan pihak PDAM Tirtanadi yang tidak mengamankan Zainal Sinulingga saat ditemukan kerugian negara.
Bahkan ia tidak menampik kasus ini bermula dari kepemimpinan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang, Asran Siregar yang ketika itu Kabag Keuangannya Mustafa yang kemudian digantikan Lian Syahrul.
Kemudian setelah Asran Siregar, Kacab dijabat oleh Achmad Askari periode 2015-2016, Bambang Kurnianto periode 16 September 2016 hingga 27 Maret 2017 dan Pahmiuddin periode April 2017, dimana Kabag Keuangannya Zainal Sinulingga yang sebelum menjabat Asisten Keuangan yang merupakan anak buah Mustafa dan Lian Syahrul.
Namun setelah pergantian jabatan kepala cabang dari Pahmiuddin kepada Saipul Hutasuhut di 2018, dan Zainal Sinulingga sebagai kabag Keuangannya, disinilah terungkap adanya kecurangan tersebut.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang, Aprizal menyatakan pihaknya kerugian negara berdasarkan hasil audit dimana pengeluaran yang dilakukan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan selama empat tahun berturut-turut dengan kepemimpinan yang berbeda negara dirugikan Rp10.9 miliar.
Mengenai adanya permintaan pengacara yang meminta hasil audit SPI PDAM Tirtanadi, pihak kejaksaan menyatakan siap menghadirkan di persidangan.