Scroll untuk baca artikel
Sumut

PT Fairco Bumi Lestari Diminta Bayarkan Hak 126 Orang Mantan Karyawannya

×

PT Fairco Bumi Lestari Diminta Bayarkan Hak 126 Orang Mantan Karyawannya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com  | ASAHAN- Ratusan butuh yang merupakan mantan karyawan PT Fairco Bumi Lestari, pabrik pengolahan industri karet di Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menyita sejumlah aset produksi pabrik tempat mereka bekerja setelah perusahaan itu resmi berhenti beroperasi dan merumahkan karyawannya pada Februari 2020 lalu.

Hal tersebut setelah juru sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan langsung keputusan sita eksekusi PT Fairco Bumi Lestari berdasarkan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berekuatan hukum tetap nomor 13/Eks/2021/125/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn di depan pabrik karet tersebut disaksikan ratusan mantan karyawannya, Senin (31/5/2021).

“Menghukum tergugat untuk membayarkan hak para tergugat sesuai dengan pasal 164 ayat 1 Jo Pasal 156 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebesar Rp 8.580.362.851,” ujar Idris, panitera PN Kisaran membacakan putusan sita eksekusi.

Baca Juga:   Nawal: DWP Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Atas putusan tersebut, juru sita pada PN Kisaran melaksanakan sita eksekusi terhadap harta kekayaan PT Fairco Bumi Lestari terhadap aset perusahaan diantaranya sebidang tanah seluas 7 hektar dan mesin produksi yang ada didalamnya dan membayarkan segala uang hak masa kerja 126 karyawannya senilai Rp 8,5 Miliar lebih.

Usai membacakan putusan sita, PN Kisaran bersama perwakilan mantan karyawan dan pihak perusahaan meninjau lokasi pabrik untuk menginventarisasi alat produksi perusahaan yang bisa disita dan dilelang untuk membayar uang hak masa kerja mantan karyawannya.

Sementara itu, Tri Purno Widodo selaku pengacara pihak mantan karyawan mengatakan, para buruh saat sedikit lega karena ada secercah harapan bagi mereka untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya sebagimana yang diatur dalam undang undang.

Baca Juga:   Singgahlah ke Destinasi Wisata Danau Teratai di Asahan

“Setelah perjuangan para buruh ini, mudah mudahan pengusaha terketuk hatinya untuk membayarkan apa yang menjadi kewajibannya,” kata Widodo.

Setelah ini pihaknya akan membuat permohonan kepada kantor jasa penilaian publik untuk dilakukan penilaian terhadap seluruh aset perusahaan.

Para mantan karyawan di perusahaan ini pada umumnya telah bekerja antara 5 hingga 16 tahun. Pihak pabrik telah memberhentikan kegiatan perusahaan tanpa memberikan surat pemberhentian hubungan kerja (PHK) dan hanya membayarkan sebulan gaji.

“Tak ada surat pemberitahuan PHK. Sudah diberhentikan begitu saja tanpa pesangon,” kata Supritno salah seorang buruh yang telah berjuang selama 16 tahun.  (MS10)