mediasumutku.com | TANJUNGBALAI- Polisi menangkap pria berinisial UM (38), warga Tanjungbalai, karena melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri. Perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Maret 2021 lalu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi, melalui Kasubag Humas Iptu AD Panjaitan menjelaskan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh SF (50) orang tua korban yang diketahui masih berusia 14 tahun.
“Pelaku memberikan korban uang Rp 5.000 seelah melakukan aksi cabulnya,” kata Kasubag Humas kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Menurut pengakuan pelaku, ia sudah tiga kali melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Aksi itu dilakukannya setiap kali korban datang ke rumah sekaligus lokasi usaha gas elpiji miliknya.
Aksi cabul tersebut akhirnya dilihat langsung oleh tetangga korban yang curiga saat melihat korban ditarik ke dalam rumahnya di Kecamatan Sei Tualang Raso.
“Jadi ada yang melihat aksi pelaku ini ketika mencabuli korban, lalu dilaporkan ke orang tuanya,” jelas AD Panjaitan.
Didalam rumah pelaku melucuti seluruh pakaian korban dan melancarkan nafsunya. Setelah itu korban diberi sejumlah uang sebagai imbalan.
Ibu korban, mendapat laporan dari tetangganya yang melihat langsung perbuatan pelaku langsung menanyai anaknya dan mengakui perbuatan pelaku.
Pelaku ditangkap pada Senin (19/7) di rumahnya tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Atas aksi cabulnya itu, dia dipersangkakan dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (MS10)