LANGKAT – Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara Effendy Pohan diamankan tim penyidik Kejaksaan Negeri Langkat di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Sumatera Utara Sabtu (21/8/2021).
Kajari Langkat Muttaqin Harahap melalui Kasi Intel, Boy Amali mengatakan penangkapan Effendy Pohan sesuai hasil penyelidikan dan pengintaian selama yang bersangkutan mengindahkan pemanggilan tim penyidik. Dan penangkapan tersangka Effendy Pohan, berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus 2021.
“Informasinya Effendy Pohan akan mendarat di Bandara Kualanamu dalam penerbangan domestik. Setibanya di pintu kedatangan domestik Bandara Kualanamu, tersangka Effendy Pohan tampak keluar dan dilakukan penangkapan tanpa ada perlawanan,” kata Boy Amali.
Kemudian, tersangka Effendy Pohan diboyong tim penyidik untuk dititipkan di Rutan Tanjung Pura mengingat yang bersangkutan kurang kooperatif dan selalu mangkir saat dipanggil. Penahanan ini juga dilakukan guna pemeriksaan tersangka berdasarkan Surat Perintah Panggilan dengan Nomor: R-181/L.2.25.4/Fd.1/08/2021, dan Nomor: R-189/L.2.25.4/Fd.1/08/202.
“Tersangka ditahan 20 hari ke depan, penangkapan tersangka Effendy Pohan berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/08/2021 pada 20 Agustus 2021,” tandas Boy.
Sebelumnya, Kejari Langkat menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat bersumber APBD tahun 2020 sebesar Rp2,4 miliar.
Effendy Pohan sebelumnya menjabat Kepala Dinas BMBK Sumut tahun 2020 dan kini menjabat Kadis Perizinan Sumut. Kemudian mantan Kepala UPT Dinas BMBK Sumut di Binjai Dirwansyah kini juga menjabat Kabid Dinas BMBK Sumut.
Selanjutnya, Agus Nasution selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan bersama T Sahril selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK telah lebih dulu ditahan.
Perkara dugaan korupsi ini berawal dari proyek rehabilitasi/pemeliharaan pada satuan kerja UPT Jalan jembatan Binjai Langkat pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) Provsu 2020 senilai Rp 4,4 miliar mengalami perubahan sebesar Rp 2,4 miliar. Dan dampaknya Pemprov Sumut mengalami kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.