mediasumutku,com | MEDAN – setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rutan Salemba. Hari ini Senin (11/11/2019) mantan Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah yang divonis bersalah dalam kasus interpelasi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho akhirnya bebas dari penjara per 10 November 2019.
“Iya beliau (Ajib Shah) sudah bebas kemarin,” tutur Ketua KNPI Sumut, El Adriansyah, ketika dihubungi.
Menutur El, Ajib Shah tidak langsung kembali ke Kota Medan setelah selesai menjalani masa hukuman karena harus ke Penang, Malaysia.
“Rencananya mau operasi lutut dulu di Penang, tanggal 14 November baru kembali ke Medan,” jelas keponakan Ajib Shah itu.
El tidak mengetahui kegiatan apa yang akan dilakukan pamannya setelah kembali ke Medan. Namun, ia meyakini mantan Ketua DPD I Golkar Sumut itu akan lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga. “Pasti berkumpul dengan keluarga,” ungkapya.
Untuk diketahui, majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Ketua DPRD Sumatera Utara, Ajib Shah. Mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta anggota DPRD Sumut, Sigit Pramono, dan Chaidir Ritonga ikut divonis dalam kasus tersebut.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata Hakim Ketua Arifin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu (15/6/2016).
Ajib divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Saleh Bangun dijatuhi hukuman empat tahun penjara disertai denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 712 juta.