ASAHAN- Seorang pria berinisial MS (39), warga Gang Family, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan ditangkap polisi karena ketahuan menyembunyikan barang bukti sabu-sabu di dalam kartu, Senin (25/10/2021) dini hari lalu.
“Kami mengantongi identitas tersangka MS ini sebagai pengedar narkoba. Saat ditangkap dia menyembunyikan barang bukti dengan rapi, namun tetap diketahui Polisi,” kata Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
Tersangka yang merupakan residivis ini mengaku, kesulitan mendapat pekerjaan usai keluar dari penjara hingga nekat terjun lagi ke dunia peredaran narkoba untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
“Benar, residivis kasus narkoba juga dia. Baru bebas,” tambah Nasri.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sei Silo Keluarga Tebing Kisaran, saat tersangka sedang mencari calon pembelinya untuk bertransaksi.
“Barang bukti narkoba disimpannya di dalam kotak kartu ada sebanyak lima paket plastik klip sabu seberat 0,96 gram dan sejumlah uang,” jelas Kasat.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. (MS10)