Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasionalSumut

Tarif Baru Ojol Diperluas ke 88 Kota Hari Ini, Termasuk ke Medan

×

Tarif Baru Ojol Diperluas ke 88 Kota Hari Ini, Termasuk ke Medan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Mediasumutku.com– Kementerian Perhubungan akan menerapkan tarif baru ojek online terhadap 88 kota yang berada pada Zona I dan Zona III. Tarif baru ini akan diberlakukan mulai hari Jumat (9/8/2019), pukul 00.00 WIB.

“Tanggal 9 Agustus akan mulai diterapkan tarif baru ojek online di 88 kota tambahan di Zona I dan Zona III dari pukul 00.00 WIB,” kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, di kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Per tanggal 1 Juli 2019, tarif ojek online (ojol) untuk 41 kota di Indonesia resmi berubah. Perubahan tarif tersebut sesuai dengan aturan baru yang dirilis pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi. Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif, yakni zona I, zona II (Jabodetabek) dan zona III.

Baca Juga:   Bangkai Babi Mengapung di Sungai Bederah, Dinas Pertenakan Sumut Kembali Surati Kabupaten/kota

Adapun 41 kota tersebut antara lain mencakup Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Banjarmasin, Kupang, Gorontalo hingga Jayapura. Seluruh kota baru tersebut mewakili masing-masing zona I, II, dan III seperti yang sudah diatur.

Pemberlakuan tarif baru ini akan diawasi langsung penerapannya oleh Balai Pengelola Transportasi Darat di kota masing-masing. Kemenhub memberi waktu selama satu bulan kepada aplikator hingga seluruh kota tersebut menerapkannya.

Zona 1 meliputi kota Banda Aceh, Medan, Batam, Pekanbaru, Palembang, Lampung, Metro, Belitung, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Probolinggo, Pasuruan, Kudus, Madura.

Zona 2 meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

Zona 3 meliputi Pontianak, Palangkaraya, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Mataram, Kupang, Manado, Gorontalo, Palu, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura.

Baca Juga:   Buruh Demo Tolak Omnibus Law dan RUU Cipta Lapangan Kerja di Gedung DPRD Sumut  

Berikut daftar tarif yang berlaku sesuai zona masing-masing kota:

Zona I
Tarif batas bawah Rp 1.850 per km
Tarif batas atas Rp 2.300 per km
Biaya jasa minimal atau dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.

Zona Jabodetabek
Tarif batas bawah Rp 2.000 per km
Tarif batas atas Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 8.000-Rp 10.000.

Zona III
Tarif batas bawah Rp 2.100 per km
Tarif batas atas Rp 2.600 per km
Biaya jasa minimal dalam 4 km pertama Rp 7.000-Rp 10.000.
(MS1/dtc)