Scroll untuk baca artikel
Headline

Polisi Tangkap Pria di Tanjungbalai yang Curi Uang Rp 12 Juta

×

Polisi Tangkap Pria di Tanjungbalai yang Curi Uang Rp 12 Juta

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara bernama Fitra (41) ditangkap Polisi karena mencuri uang senilai Rp 12 Juta.

Pria pengangguran ini berurusan dengan hukum karena mencuri uang yang diambil dari dalam tas di rumah Agus Salim (39) pada hari Sabtu (7/5) lalu di Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Hampir dua pekan Polisi menindaklanjuti kasus itu Fitra pun tertangkap. Tapi uang yang dicurinya sudah ludes. Pengakuannya habis dibelanjakan untuk beli sejumlah pakaian bermerek hingga bersenang-senang.

“Kejadian pencurian itu dilakukannya hari Sabtu 7 Mei 2022. Dia masuk ke rumah korban pada pukul 03:00 WIB dan nampaknya sudah mengetahui serta mengincar tas di ruang tamu rumah berisi uang,” kata Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:   Satlantas Polres Tanjungbalai Patroli Cegah Balap Liar

Sementara tersangka ini baru berhasil ditangkap pada Jumat (27/5) malam. Diinterogasi di kantor Polisi, Fitra yang sempat mengelak dituduh mencuri akhirnya mengakui perbuatannya.

Alih-alih mengamankan uang sisa hasil curian Polisi malah memboyong sejumlah pakaian yang baru dibeli tersangka dari hasil perbuatan jahatnya.

“Barang bukti yang diamankan baju, celana, tas, sendal. Pakaian yang dibeli tersangka dari uang hasil mencuri. Pengakuannya uang tersebut juga habis untuk berfoya-foya,” terangnya.

Kapolsek mengatakan, kini pelaku masih dalam pemeriksaan ia bakal dijerat melanggar Pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan penjara paling lama lima tahun. (MS10)