Batu Bara – Polisi menggerebek kampung narkoba (GKN) di perkampungan nelayan tepatnya Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Batu Bara itu, Polisi mengamankan lima orang. Tiga orang diantaranya merupakan ibu rumah tangga (IRT). Mereka, kemudian dites urine, hasilnya positif mengandung metapitamine.
“Grebek kampung narkoba ini merupakan respon Polres Batu Bara terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut yang dipimpin Kasat Narkoba. Lima orang diamankan seluruhnya di tes urine positif,” jelas kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Dalam operasi itu, Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang bukti narkoba. Seorang pelaku bernama Junaidi (46) diamankan. Turut juga disita barang bukti paket narkoba jenis sabu bersama seperangkat alat hisapnya.
Kemudian, Polisi melakukan pengembangan dan mengamankan 4 orang lainnya di lokasi tersebut yakni Fauzi (23) serta tiga wanita yakni Kartini (29), Emilia (29) dan Aisah (48). Mereka melanggar UU tentang Narkotika.
“Satu orang pelaku ditangkap atas nama Junaidi. Empat orang lagi juga ikut diamankan setelah dites urine hasilnya positif,” ujarnya. (MS10)