Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Polisi Tangkap 2 Pria Penjemput 15,9 Kg Sabu dari Perairan Malaysia

×

Polisi Tangkap 2 Pria Penjemput 15,9 Kg Sabu dari Perairan Malaysia

Sebarkan artikel ini

Asahan – Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua pria sebagai tersangka penyelundupan 16 bungkus narkoba yang dibalut dalam kemasan teh cina atau seberat 15.932 gram sabu dari Malaysia yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tak bertuan di atas kapal di tengah wilayah perairan Asahan pada Senin, 19 September 2022 malam.

“Awalnya informasi diterima dari Satpolair dari masyarakat. Kita tindaklanjuti dan ditemukan satu kapal tanpa awak berisikan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 16 bungkus narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam konferensi pers, Jumat (30/9/2022).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas temuan itu dan menelusuri status pemilik kapal. Kurang dari sepekan berhasil menangkap dua orang pria. Keduanya merupakan warga Tanjungbalai. Mereka adalah Andi Zuhendra (34) dan Nanda Sirait (22).

Baca Juga:   Buka Rakornas BMKG, Presiden Sampaikan Empat Arahan untuk Tingkatkan Ketangguhan Hadapi Bencana

“Dua tersangka yang kami tangkap ini diamankan secara terpisah. Andi tanggal 23 dan Nanda tanggal 24. Peran mereka melakukan penjemputan menggunakan kapal langsir dari tengah laut,” kata Roman.

Diterangkan, Andi Zulhendra bersama rekannya (DPO) menggunakan kapal motor bertugas menjemput narkotika di perbatasan perairan Malaysia dari orang yang tak dikenalnya. Setelah itu, ia kemudian memindahkan lagi muatan narkoba itu ke sampan kaluk yang dibawa Nanda.

Sadar sampannya jadi incaran petugas yang melakukan patroli, ia kemudian melarikan diri dengan terjun ke laut berenang ke daratan dan meninggalkan kapal.

“Pengakuan keduanya hanya ditugaskan untuk membawa ke darat. Masing-masing bungkusnya diupah Rp 1,5 juta, namun belum sampai ke darat sudah diamankan sama petugas patroli kita,” jelas Roman mantan Kapolres Tapanuli Selatan itu.

Baca Juga:   Bantuan Kursi Roda Untuk Ananda Aris Munandar

Kepada Polisi, keduanya mengaku belum mendapatkan upah atas upaya penjemputan yang mereka lakukan tersebut. Kini keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan berpotensi dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subside pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Seluruh barang bukti yang diamankan tersebut kemudian dimusnahkan saat itu juga oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan dengan cara dilarutkan setelah dicek dan diteliti oleh tim Labfor Polda Sumut. (MS10)