PALU-Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka SH, selaku pelaku suap atau pemberian hadiah kepada DG selaku Kepala KUPP Klas 3 Bunta, Senin (3/10/2022).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Mohamad Ronald, SH, MH dalam siaran persnya menyampaikan SH ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor: PRINT- 09/P.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022.
“Tersangka SH ditahan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” kata Mohammad Ronald.
Alasan dilakukan penahanan di tahap penyidikan terhadap tersangka SH, lanjut Moh. Ronald karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Sebelumnya, SH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-09/P.2/Fd.1/10/2022 tanggal 03 Oktober 2022 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka setelah tim Penyidik menyimpulkan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka,” tandasnya.