Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Dairi Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

×

Kejari Dairi Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini

SIDIKALANG-Kejaksaan Negeri Dairi (Kejari Dairi) menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Dairi, Kamis (8/12/2022).

Kegiatan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dairi (Kajari Dairi) Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kepala Seksi PB3R Ahbym Faizan, SH, Kasi Intel Erwinta Tarigan, SH,MH, Kasi Pidum Adhi Limbong, SH serta Kasi dan jaksa lainnya.

Menurut Kajari Dairi, Chandra Purnama pemusnahan barang bukti berasal dari tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 14 perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 9 perkara
dan tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara.

Baca Juga:   Korupsi Ratusan Juta Anggaran Dana Desa, Kejari Dairi Tahan Mantan Kepala Desa Simerpara Pakpak Bharat

“Untuk jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu, narkotika jenis daun ganja kering, serta barang bukti lainnya dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” paparnya.

Lebih lanjut Chandra Purnama menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan kegiatan rutin Kejari Dairi dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini juga sebagai salah satu wujud pertanggungjawaban Kejaksaan kepada masyarakat luas, khususnya di Dairi dan Pakpak Bharat,” tandas Chandra Purnama.