Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Agus Salim Jadi Narasumber FGD Tugas dan Fungsi Jampidmil di Kejati Sulsel

×

Agus Salim Jadi Narasumber FGD Tugas dan Fungsi Jampidmil di Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MAKASSAR-Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim, SH, MH mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI sekaligus didapuk menjadi Narasumber pada Forum Group Disscusion (FGD) Tugas dan Fungsi JAMPIDMIL dalam penanganan perkara koneksitas serta kompleksitasnya, di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (21/12/2023).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mayjen TNI Dr. W Indrajit, SH, M.H, beserta rombongan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dalam paparannya menyampaikan materi terkait dalam kedudukan peradilan militer, Hukum Pidana Militer dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, dan Peran Jampidmil dalam Perkara Koneksitas.

Baca Juga:   Apel Pagi Hakordia, Kajati Sulteng Ajak Seluruh Jajaran Bertindak Profesional dan Proporsional Dalam Penanganan Perkara

Selanjutnya, Agus Salim menerangkan bahwa JAMPIDMIL dibentuk untuk menjaga supremasi hukum dan mewujudkan penghormatan terhadap HAM prajurit TNI, JAMPIDMIL merupakan koordinator & katalisator efektivitas hukum acara koneksitas demi terjalinnya sinergitas antara jaksa, oditur, & penyidik disetiap level kewilayahan hukum terkait kesepahaman koneksitas.

“Perkara koneksitas adalah perkara tindak pidana yang tersangkanya melibatkan oknum TNI dan sipil,” paparnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Kejaksaan Tinggi serta para Aspidmil.