Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita Sumut

Ahli Waris Anggota DPRD Asahan Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

×

Ahli Waris Anggota DPRD Asahan Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Asahan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kisaran menyerahkan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) , Jaminan Kematian (JKM) dan Beasiswa atas risiko kematian yang dialami oleh Bapak Juliamin yang berprofesi sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan, Selasa (23/5/2023).

Santunan ini diserahkan oleh Emaris selaku Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Asahan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Aziz Muslim kepada ahli waris anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Emaris mengatakan DPRD Kabupaten Asahan telah lama menjalin hubungan kerja sama dengan BPJS ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial bagi Anggota DPRD, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Penyerahan santunan pada hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada kita semua khususnya para pekerja,” kata Emaris.

Baca Juga:   Kampung Pancasila Desa Sipaku Area, Asahan Dinilai Tim Kasad Award 2023

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim mengatakan Kami dari pihak BPJS ketenagakerjaan juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Asahan atas segala perhatian yang diberikan, dukungan dan kerjasama yang baik, maka dari itu kami akan terus bekerja keras untuk dapat memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami dari pihak BPJS ketenagakerjaan juga mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Juliamin, semoga dengan adanya santunan dari BPJamsostek ini dapat meringankan beban Ibu sekeluarga dan dapat membantu biaya pendidikan bagi anak-anak ibu yang masih bersekolah”, pungkas Aziz.

Adapun santunan yang diberikan kepada ahli waris adalah Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp. 9.577.600,-, santunan Jaminan Kematian sebesar Rp. 42.000.000,- dan Bantuan Beasiswa untuk 2 (dua) orang anak maksimal sebesar Rp. 139.000.000,-.

Baca Juga:   Gurihnya Kerupuk Berbahan Baku Kulit Pisang dari Asahan

“Kita berharap juga penyerahan santunan ini dapat menumbuhkan kesadaran para pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK, pekerja dapat bekerja dengan aman, keluarga dapat tenang di rumah, yang semuanya berujung pada pekerja Indonesia yang sejahtera,” tutup Aziz. (MS10)