mediasumutku.com | Pasca ditetapkannya WaliKota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka atas kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan menyiapkan bantuan hukum.
“Pemkot Medan sedang membangun komunikasi dengan Pak Wali bagimana pembelaan hukum ke depannya,” kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution.
Akhyar juga menjelaskan, pasca ditetapkannya Eldin sebagai tersangka oleh KPK, aktivitas pelayanan di Pemko Medan berjalan seperti biasa dan sama sekali tidak terkendala.
“Untuk aktivitas masih seperti biasa dan tidak ada kendala,” jelasnya.
Mengenai adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas (Kadis) lain dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa oleh badan anti rasuha, Akhyar meminta kepada para Kadis-nya agar koperatif dan menjelaskan yang sebenarnya.
“Berikan keterangan apa adanya kepada KPK supaya tidak menyulitkan penyelidikan,” tambahnya.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap, yaitu Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari, dan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan ketiga tersangka oleh KPK tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHP dilanjutkan dengan gelar perkara.
Kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, periode jabatan 2014-2015 dan 2016-2021.